Berita  

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Hentikan Sementara Seluruh Izin Tambang Rakyat di Kayuboko

GUBERNUR
Gubernur memerintahkan penghentian sementara seluruh kegiatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong. FOTO : IST

Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum. Melalui surat resmi bernomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum, Gubernur memerintahkan penghentian sementara seluruh kegiatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong.

Kebijakan yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng ini didasarkan pada sejumlah regulasi nasional, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021 terkait pelaksanaan usaha pertambangan.

Menurut Gubernur Anwar Hafid, keputusan ini diambil menyusul temuan hasil inspeksi lapangan dan kajian teknis oleh Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setda Sulteng terhadap aktivitas tambang emas rakyat di Desa Kayuboko.

BACA JUGA : Viral! Pria di Tanjungpinang Perlihatkan Alat Kelaminnya ke Perempuan, Polisi Tangkap di Batu 10

BACA JUGA : Polda Sultra Gagalkan Peredaran 6,8 Kg Sabu, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkotika

Kajian tersebut menunjukkan adanya potensi pelanggaran serta ketidaksesuaian administratif dan teknis yang dikhawatirkan berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Dua poin penting yang menjadi sorotan dalam kebijakan ini:

  1. Penangguhan sementara seluruh IPR milik Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, hingga seluruh syarat legal, administratif, dan teknis dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

  2. Instruksi pengawasan dan penegakan hukum ketat oleh Kepala Dinas ESDM bersama Inspektur Tambang, bekerja sama dengan Sentra Gakkumdu, guna mencegah maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi langkah serius untuk membenahi tata kelola pertambangan agar lebih transparan, tertib, dan berkelanjutan,” tegas Anwar Hafid.

Langkah strategis ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi dalam menjawab keresahan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang belum sesuai aturan.

BACA JUGA : Kecelakaan Maut di Tikke: Dua Tewas dan Lima Luka, Truk Tronton Hantam Tiga Truk Canter

BACA JUGA : Siswa SMP Bertikai di Banggai, Polisi dan Sekolah Lakukan Mediasi Damai

Surat keputusan tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Kapolri, Kapolda Sulteng, Bupati Parigi Moutong, dan Ketua DPRD sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga.

Dengan kebijakan ini, Gubernur Sulteng ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas tambang di wilayahnya berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.


error: Content is protected !!
Exit mobile version