JAKARTA— Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan pengondisian proyek di lingkungan Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Cipta Karya (BMBK) Sumatera Utara.
Desakan itu disampaikan GMP Sumut melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Massa meminta KPK melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sejumlah pihak yang mereka sebut diduga mengetahui atau berkaitan dengan proses pengadaan proyek.
Dalam tuntutannya, GMP meminta KPK memeriksa oknum Pokja berinisial B, ASN berinisial M, Kepala BMBK berinisial CD, serta Direktur Utama BUMD Pembangunan Kota Medan berinisial KB.
Koordinator aksi, M. Idris Sarumpaet, mengatakan pengadaan proyek pascabencana perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut pemulihan infrastruktur dan kepentingan masyarakat yang terdampak.
> “Proyek ini bukan sekadar pekerjaan konstruksi; ia adalah bagian krusial dari pemulihan infrastruktur, kehidupan sosial, dan stabilitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak,” ujar M. Idris Sarumpaet.
GMP Sumut menyoroti dugaan pengondisian proyek pembangunan turap dan talud di Kepulauan Nias. Menurut mereka, dugaan tersebut perlu ditelusuri sejak tahap penyusunan persyaratan lelang, evaluasi administrasi dan teknis, proses komunikasi antarpihak, hingga penetapan pemenang dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
GMP meminta KPK menguji apakah terdapat pola tertentu dalam proses pengadaan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu dan merugikan kepentingan negara.
“Kami minta KPK bongkar tuntas mekanisme yang diduga merampas anggaran publik dan merampas hak masyarakat atas infrastruktur berkualitas,” kata perwakilan GMP Sumut.
Salah satu pihak yang menjadi sorotan GMP adalah B, yang menurut mereka diduga memiliki peran dalam proses pengadaan sebagai bagian dari Pokja ULP.
GMP meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa hasil akhir tender, tetapi juga menelusuri seluruh tahapan pengadaan, termasuk penyusunan dokumen persyaratan, evaluasi peserta, komunikasi antarpihak, serta hubungan antara pihak internal dan perusahaan peserta tender.
Selain itu, GMP meminta KPK menelusuri dugaan keterlibatan ASN berinisial M. Mereka menilai komunikasi dan koordinasi M dengan Pokja, pejabat dinas, maupun kontraktor perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat tindakan yang menguntungkan pihak tertentu.
Direktur Utama BUMD Pembangunan Kota Medan berinisial KB juga diminta diperiksa. GMP meminta KPK menelusuri hubungan KB dengan kontraktor yang memenangkan proyek, termasuk kesesuaian nilai proyek serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.Sementara itu, Kepala BMBK Cipta Karya Sumut berinisial CD diminta dimintai keterangan terkait fungsi pengawasan dan tata kelola pengadaan di lingkungan yang dipimpinnya.
Menurut GMP, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana sistem pengawasan internal berjalan dan apakah terdapat kelalaian maupun pelanggaran dalam proses pengadaan.
GMP Sumut juga meminta KPK memberikan perhatian khusus terhadap proyek-proyek pascabencana di Sumatera Utara.
Mereka menilai anggaran pemulihan seharusnya digunakan secara transparan dan tepat sasaran untuk membantu masyarakat serta mempercepat pemulihan infrastruktur yang rusak.
“Proyek pascabencana seharusnya menjadi prioritas pengawasan, bukan ladang mark-up,” ujar koordinator aksi.
GMP juga meminta aparat penegak hukum mengantisipasi kemungkinan modus penyimpangan dalam proses tender, seperti pengaturan peserta, dugaan manipulasi dokumen evaluasi, hingga penggunaan perusahaan yang disebut sebagai perusahaan cangkang.
GMP Sumut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta penegak hukum menindaklanjuti laporan maupun informasi yang mereka sampaikan.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan tuntutan dari pihak GMP Sumut. Kebenaran mengenai ada atau tidaknya pengaturan proyek, penyalahgunaan kewenangan, maupun penyimpangan anggaran perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
GMP meminta KPK mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti, sekaligus mengumumkan perkembangan penanganannya kepada publik.(BB)
