PALU – Kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang menimpa puluhan karyawan CV Sumber Cahaya 99 kian menyoroti adanya ketimpangan dan kontradiksi nyata. Padahal belum lama ini, tepatnya saat peringatan Hari Buruh Nasional, Gubernur Sulawesi Tengah telah berjanji secara tegas akan melindungi sepenuhnya hak-hak pekerja di wilayah ini dan bersikap tanpa kompromi terhadap perusahaan yang menyepelekan serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya; pelanggaran terus terjadi dan seolah dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Palu ke kantor perusahaan ini mengungkap bukti nyata pelanggaran yang cukup berat. Dari total 22 orang tenaga kerja yang datanya diperiksa, seluruhnya ternyata masih menerima upah di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.619.466 per bulan. Selain itu, pemenuhan hak jaminan sosial juga masih sangat minim dan jauh dari ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan rincian hasil pemeriksaan lapangan yang di lakukan pihak disnaker yang sebelumnya sempat di beritakan, pembayaran upah di perusahaan itu terbagi dalam beberapa kelompok besaran, namun semuanya berada di bawah batas minimum sah saat ini:
– Sebanyak 10 orang menerima upah sebesar Rp3.386.588
– Sebanyak 2 orang menerima upah sebesar Rp3.179.895
– Sebanyak 10 orang lainnya justru menerima upah jauh lebih rendah lagi, yaitu sebesar Rp2.300.000 dan Rp2.200.000 per bulan
Selain masalah upah yang jelas melanggar aturan, kondisi pemenuhan hak perlindungan sosial juga sangat memprihatinkan. Dari seluruh karyawan, baru 4 orang saja yang telah terdaftar secara aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, untuk kepesertaan BPJS Kesehatan, fakta di lapangan menunjukkan baru sebahagian pekerja yang terdaftar atau memiliki kartu jaminan kesehatan hingga saat ini. Padahal kedua perlindungan tersebut merupakan hak mutlak dan wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan sejak hari pertama karyawan mulai bekerja.
Sebelumnya saat tim pengawas turun ke lokasi dan menyampaikan temuan ini, pihak manajemen CV Sumber Cahaya 99 diketahui telah mengakui seluruh kesalahan yang terjadi. Mereka juga berjanji dengan tegas akan segera memperbaiki seluruh sistem pengupahan dan melengkapi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun nyatanya, hingga pembayaran gaji bulan April 2026, tidak ada satu pun janji itu yang terlaksana. Kondisi masih sama persis seperti saat diperiksa, bahkan tidak ada tanda-tanda perubahan ke arah yang lebih baik.
Menanggapi kondisi tersebut, awak media berusaha mengonfirmasi melalui via WhatsApp kepada Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah 1, Indra Jaya pada 09-05-2026. Namun sayangnya, ia terlihat enggan memberikan penjelasan mendalam atau berkomentar banyak terkait kasus yang sudah terang-terangan ini. Ia hanya menjawab pertanyaan wartawan secara singkat dan padat dengan kalimat: “Untuk permasalahan CV Sumber Cahaya 99 masih sementara proses.” Jawaban itu disampaikan tanpa rincian lebih lanjut mengenai sejauh mana proses berjalan, langkah apa yang sudah diambil, atau kapan penyelesaian dapat diharapkan oleh para pekerja.
Kondisi ini justru bertentangan dengan pernyataan tegas Gubernur Sulawesi Tengah yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Nasional beberapa waktu lalu. Di hadapan masyarakat dan serikat pekerja, beliau menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan berdiri di garis depan melindungi hak-hak pekerja.
Beliau juga menegaskan akan bersikap keras dan tegas terhadap setiap perusahaan atau pengusaha yang terbukti menyepelekan, mengabaikan, atau melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Gubernur berjanji tidak akan memberi ruang bagi praktik kerja yang merugikan pekerja dan merusak iklim ketenagakerjaan di daerah ini.
Namun kenyataan di lapangan, seperti yang terjadi di CV Sumber Cahaya 99, menunjukkan bahwa janji itu seolah belum menyentuh penegakan hukum di tingkat bawah. Fakta pelanggaran sudah jelas, laporan sudah ada, pemeriksaan sudah dilakukan, namun perusahaan masih beroperasi dengan kebijakan yang sama, sementara petugas berwenang hanya menjawab dengan alasan “masih proses”.
Pertanyaan besar kini menggantung di benak para pekerja dan masyarakat: Apakah pernyataan tegas Gubernur hanya sebatas pidato seremonial belaka? Mengapa instansi di bawahnya terlihat lambat, lemah, dan tak berdaya menghadapi perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan? Sampai kapan hak-hak buruh diabaikan padahal perlindungan sudah dijanjikan di tingkat pimpinan daerah?
Hingga berita ini diturunkan, CV Sumber Cahaya 99 masih beroperasi dengan kebijakan yang merugikan puluhan karyawannya. Masyarakat dan para pekerja berharap pernyataan tegas Gubernur benar-benar ditindaklanjuti secara nyata, ada langkah serius dari pihak berwenang, serta sanksi tegas dijatuhkan agar perusahaan jera dan hak-hak buruh di Sulawesi Tengah benar-benar terjamin.
(Penulis/Edition= Suhirma S.pd)
