Dugaan Narkoba & Penipuan Siber di Rutan Tanjung Gusta, GMNI Sumut Minta Pemeriksaan Menyeluruh

MEDAN — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyerukan perhatian serius terhadap berbagai dugaan persoalan keamanan dan tata kelola di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan atau Rutan Tanjung Gusta. Sikap ini disampaikan menyusul beredarnya informasi dan rekaman video di media sosial yang memuat tudingan terkait dugaan peredaran narkotika, penipuan siber, serta kelemahan pengawasan internal di dalam rutan.

Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Armando, menegaskan bahwa setiap tuduhan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.

“Lapas dan rutan sejatinya merupakan tempat pembinaan dan reintegrasi sosial. Karena itu, setiap dugaan pemanfaatan fasilitas pemasyarakatan untuk aktivitas ilegal harus diperiksa secara transparan dan berdasarkan fakta,” ujar Armando, Selasa (25/8/2026).

GMNI Sumut juga menyoroti dugaan penggunaan perangkat komunikasi dan akses internet oleh warga binaan untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum. Jika terbukti, perlu diketahui bagaimana perangkat tersebut dapat digunakan serta apakah terdapat kelemahan pengawasan atau keterlibatan oknum tertentu. Organisasi ini juga mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran dari sejarah Perang Candu I 1839–1842, sebagai bukti bahwa peredaran zat terlarang dapat menimbulkan dampak sosial yang sangat luas.

“Pembiaran terhadap dugaan peredaran narkoba tidak boleh terjadi. Namun, setiap tuduhan juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak,” tegas Armando

Menanggapi bantahan Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, GMNI Sumut menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pernyataan saling bantah-membantah. Diperlukan pemeriksaan faktual dan transparan oleh pihak berwenang. GMNI mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), DPR RI, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.

Berdasarkan data Komisi XIII DPR RI, jumlah warga binaan di Sumatera Utara mencapai sekitar 32.018 orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar 15.448 orang. Khusus Rutan Tanjung Gusta, kapasitas ideal 1.281 orang namun dihuni lebih dari 3.700 orang. GMNI menilai kepadatan berlebih ini meningkatkan beban petugas dan membuka celah lemahnya pengawasan.

GMNI juga menyoroti meninggalnya seorang tahanan kasus dugaan judi online di Rutan Tanjung Gusta. Informasi mengenai penyebab dan proses penanganan peristiwa tersebut diminta disampaikan secara transparan kepada keluarga sesuai ketentuan hukum. Setiap warga binaan tetap berhak atas keselamatan, pelayanan kesehatan, dan perlakuan sesuai prinsip HAM.

Merespons rangkaian persoalan tersebut, DPD GMNI Sumut menyampaikan enam tuntutan tegas:

1. Mendesak DPR RI (Komisi XIII) bersama Kemenimipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan peredaran narkoba, penipuan siber, serta dugaan pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan.

​2. Mendesak Kemenimipas mengevaluasi jajaran Rutan Kelas I A Medan apabila ditemukan pelanggaran, pembiaran, atau kelalaian dalam pengawasan.

​3. Meminta setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika ditemukan keterlibatan oknum.

​4. Mendesak pemerintah menyusun langkah konkret mengurangi kepadatan penghuni, termasuk optimalisasi rehabilitasi bagi pengguna narkotika dan penerapan pendekatan keadilan restoratif.

​5. Mendorong pemeriksaan transparan terkait penyebab meninggalnya tahanan di Rutan Tanjung Gusta, dengan tetap memperhatikan hak keluarga atas informasi dan kepastian hukum.

6. Mendorong BNNP Sumut, Polda Sumut, Ombudsman RI melakukan pengawasan berkala guna memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.

Armando menegaskan GMNI Sumut tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Seluruh dugaan harus ditempatkan sebagai persoalan yang perlu diverifikasi melalui mekanisme resmi.

“Langkah tegas, objektif, dan terbuka sangat diperlukan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan hukum. Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah dan prasangka di tengah masyarakat,” pungkasnya.

GMNI Sumut berharap evaluasi ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan, mengatasi kepadatan hunian, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan rutan di Sumatera Utara.

 

(BB)

pasang iklan
error: Content is protected !!