Palu, 7 April 2025 — Kasus pencurian kambing kembali mencuat di Kota Palu. Seorang warga bernama Ronarmi secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Palu Selatan, Polresta Palu, pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.
Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak kepolisian dan ditangani oleh Iptu Jumadil Awal.
Dalam keterangan resminya, kuasa hukum Ronarmi, Anas Pratama, SH, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kehilangan seekor kambing lokal berwarna putih coklat pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA.
“Saat itu klien kami hendak mengambil kambing yang biasa diikat di samping rumah untuk dimasukkan ke dalam kandang. Namun, kambing tersebut sudah tidak ada di tempat,” ujar Anas kepada wartawan.
Yang mengejutkan, kambing yang hilang tersebut justru ditemukan dalam sebuah unggahan di media sosial.
Dimana ada seseorang yang diduga mencoba menjual hewan tersebut secara terbuka.
Tak tinggal diam, Ronarmi bersama keluarganya melakukan penelusuran hingga ke wilayah Birobuli.
Setelah ditelusuri, mereka mendapatkan informasi bahwa kambing tersebut sudah berpindah tangan dan berada di Desa Binangga.
Akibat peristiwa ini, Ronarmi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan menuntut agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, dari pihak terlapor, diketahui bahwa kambing milik Ronarmi telah melalui rantai penjualan cukup panjang.
Berdasarkan keterangan pengacara terlapor, kambing tersebut awalnya diambil oleh seseorang berinisial AN dari daerah Petobo.
Lalu dijual ke pedagang kambing bernama AK.
AK kemudian menjualnya lagi ke pedagang lain di Kelurahan Birobuli Utara bernama IK.
Yang selanjutnya kembali menjual kambing tersebut ke rekannya bernama RZ.
Dan akhirnya berakhir di tangan pedagang bernama UM di Desa Binangga.
“Pihak kepolisian telah melakukan eksekusi tersangka dan saat ini telah diamankan di Polsek Palu Selatan,” pungkas pengacara pelapor korban pencurian kambing.





















