Berita  

Diduga Bagi Beras, Polisi Ungkap Dugaan Money Politik

Kasatgas Humas OMB Tinombala, Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Foto IST)

Palu, Fokusrakyat.net – Polda Sulawesi Tengah melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali melakukan terobosan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Kasus kali ini berkaitan dengan dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dari wilayah Sulawesi Tengah yang mewakili sebuah partai politik.

Dilaporkan oleh Bawaslu Provinsi Sulteng, kasus tersebut menarik perhatian setelah ditemukan bukti terkait tindakan tidak sah pada hari Selasa, 13 Februari 2024, selama masa tenang Pemilu 2024.

Tim patroli Bawaslu Sulteng menemukan sebuah rumah di Jalan Garuda Palu Selatan yang diduga sebagai tempat penyimpanan sembako oleh salah satu tim kampanye.

Kasatgas Humas OMB Tinombala, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini melibatkan seorang tim kampanye yang memiliki inisial MSL dan bertanggung jawab atas kampanye caleg DPR RI di dapil Sulawesi Tengah dari salah satu partai politik.

Menurut laporan yang diterima, MSL diduga telah mengadakan pertemuan dengan warga sejak September 2023 dengan tujuan mendapatkan dukungan suara untuk caleg yang didukungnya.

Warga diminta untuk memberikan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan dijanjikan mendapatkan sembako seperti beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg, atau minyak goreng 1 liter.

Selain itu, relawan atau simpatisan yang berhasil mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional sebesar Rp 10.000 per KK.

Kabidhumas menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini mencapai puncaknya pada bulan Januari 2024, di mana MSL diduga telah membagikan sembako kepada masyarakat yang telah mengumpulkan fotokopi KK.

Kini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dasar dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Polda Sulawesi Tengah berjanji untuk terus memberikan informasi terkini terkait hasil penyidikan kasus ini.

error: Content is protected !!
Exit mobile version