Di Tuding Gunakan Villa Pribadi Jadi Dapur SPPG, Ketua Komisi I DPRD Sulteng Berikan Tanggapan

PALU – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Bartholomeus Tandigala, kini tengah menjadi sorotan publik.

Hal ini dipicu oleh penggunaan villa pribadinya sebagai lokasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi Kota Palu.

Langkah tersebut menuai kritik lantaran beredar informasi di masyarakat bahwa operasional dapur tersebut seharusnya menggunakan rumah kontrakan, bukan fasilitas pribadi milik pejabat publik.

 

Kritik Tokoh Masyarakat dan Pemuda

 

Kritik tajam datang dari sejumlah tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Mereka menilai penggunaan villa pribadi tersebut kurang tepat secara etika.

Senada dengan hal itu, sejumlah tokoh pemuda di wilayah Kelurahan Tipo, juga turut menyuarakan kegelisahan mereka terkait transparansi dan lokasi pengelolaan program nasional tersebut.

“Harusnya sesuai aturan mencari rumah kontrakan untuk pemberdayaan, tapi ini malah menggunakan villa pribadi,” ujar salah satu sumber pada Jumat (03/04/2026).

Sementara itu Ketu komisi 1 Dr. Bartholomeus Tandigala saat di konfirmasi awak media ini melalui via telpon whatsapp Menanggapi hal tersebut dengan legowo dan singkat.

“Apakah ada regulasi yang melarang hal tersebut ? Kalau ada tolong di beritahukan kesaya.

Lanjut ia juga menanggapi terkait stetmen tokoh masyarakat dan pemuda tipo dengan reaksi santai singkat dan padat .

“Tolong di cari tau kembali apakah saya pemilik dapur MBG tersebut ? Dan terkait Vila yang di jadikan dapur MBG itu apakah benar itu milik pribadi saya” hehehe coba di cek dulu status kepemilikan tempat tersebut.Pungkasnya

Namun seperti kita ketahui merujuk pada regulasi yang berlaku, anggota legislatif sebenarnya diperbolehkan untuk mengelola atau membuka dapur SPPG guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) Namun, terdapat batasan tegas yang harus dipatuhi.

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN
error: Content is protected !!