PALU, FOKUSRAKYAT.NET – Pihak CV Mentari Jaya menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan di salah satu Warkop di Kota Palu, Selasa kemarin, (27/12).
CV Mentari Jaya pada pertemuan itu menyampaikan tidak pernah melakukan kerjasama dalam pengadaan motor yamaha pada tahun 2021.
Zainal Abidin, selaku wakil Direktur CV Mentari Jaya, kepada wartawan, menegaskan tidak pernah melakukan perjanjian kontrak pengadaan motor yamaha dengan tujuh dinas instansi pemerintah Kabupaten Morowali, dan Provinsi Sulteng.
Mutu Aspal Jalan Nasional Diragukan Kualitasnya?
“Kami juga tidak pernah memberi kuasa kepada seseorang untuk melakukan perjanjian kontrak terkat dengan pengadaan motor Yamaha tersebut pada tahun 2021,” ungkapnya kepada media ini.
Dia mengatakan, perusahaan mereka tidak pernah melakukan kerja sama dengan pihak Akay Jaya Motor. Seluruh lembaran dokumen kontrak yang terdapat pada tujuh dinas tersebut tanda tangan tersebut dipalsukan.
“Lembaran kwuintasi pembayaran dan dokumen kontrak secara keseluruhan tanda tangan dan paraf Direktur CV Mentari Jaya dipalsukan,” ungkapnya lagi.
“Tanda tangan dan paraf Direktur atas nama Dedhy Sancitra yang dipalsukan,” tegasnya.
Gelar Refleksi Akhir Tahun, NasDem Sigi Nyatakan Konsisten Kritisi Pemkab
Menurut Zainal Abidin, selaku wakil Direktur yang sudah puluhan tahun berpengalaman mengikuti tender baik fisik maupun pengadaan, prosedur dilakukan tujuh dinas instansi yang terkait menunjuk CV Mentari Jaya sebagai penyedia sangat menyalahi prosedur ketentuan diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Refleksi Akhir Tahun Nasdem Sigi Optimis Menang Lebih di Pesta Demokrasi 2024
“Karena sahnya suatu perjanjian adanya kesepakatan kedua belah pihak antara Direktur perusahaan dengan pejabat dinas yang mewakili,”terangnya.
Dia menambahkan, seharusnya dinas terkait dengan adanya pelanggaran prosedur pengadaan membatalkan demi hukum, untuk menunjuk CV Mentari Jaya sebagai penyedia.
“Demikianpula CV Akay Jaya dengan tidak adanya perjanjian kerja sama dengan CV Mentari Jaya seharusnya tidak boleh memerintahkan karyawannya untuk menyalurkan kendaraan motor Yamaha pada dinas terkait,” pungkasnya.
Dia menegaskan, pihak Direktur dan wakil Direktur CV Mentari Jaya serta 2 orang pengacara telah melaporkan pemalsuan tanda tangan pada tanggal 4 Nopember, dan 6 Desember 2022, dibagian penerimaan Polda Sulteng, namun ditolak dengan alasan tidak jelas.
(Firmansyah)