TOLITOLI, FOKUSRAKYAT.NET — Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Radja Dewa SIK, membantah sekaligus mengklarifikasi soal tudingan tindakan kriminalisasi terhadap salah seorang oknum wartawan media online, bernama Hasanudin Lamatta, atau biasa disapa Udin Lamatta, yang belakangan diketahui merupakan salah satu Pimpred media online.
Tudingan kriminalisasi kepada HS, seperti yang diberitakan media online, (26/12) itu sangat tidak mendasar.
“Tudingan Udin itu tidak mendasar dan pihak kami sudah menjalankan tugas sesuai aturan,” Kata Kapolres.
Menurut Kapolres, kronologi kejadian bermula senin malam saat terduga UL dimintai keterangan oleh penyidik.
Kebetulan saat itu, Kapolres berada di dalam satu ruangan dengan terduga.
Oleh pihak penyidik, terduga tidak diberi izin untuk merekam proses pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan terduga juga meminta kepada Kapolres agar tansparan dalam pemeriksaan terhadap kasus yang menimpa dirinya.
Mutu Aspal Jalan Nasional Diragukan Kualitasnya?
Keesokan harinya, Kapolres terkejut setelah membaca salah satu berita di media online yang memberitakan dirinya telah melakukan tindakan kriminalisasi terhadap oknum wartawan HS alias UL.
Terkait pemberitaan itu, Selasa kemarin, Kapolres bersama sejumlah wartawan, juga dihadiri Udin Lamatta yang juga Pimpred media online, menyampaikan klarifikasi.
Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Polres Tolitoli itu, dengan lantang menyampaikan jika dirinya tidak benar melakukan kriminalisasi tersebut kepada UL wartawan (infoaktual).
“Jika terbukti benar saya mengkriminalisasi UL, saya siap mempertanggung jawabkannya bahkan siap mengundurkan diri dari jabatan,” Tegas Kapolres.
“Tolong perlihatkan jika saya melakukan tindakan kriminalisasi Pak Udin,”Ujar Kapolres kepada HS yang hadir saat itu.
Gelar Refleksi Akhir Tahun, NasDem Sigi Nyatakan Konsisten Kritisi Pemkab
Sementara itu informasi dihimpun wartawan media ini, HS dijemput paksa oleh Timreskrim Polres Tolitoli di kediamannya akibat mengindahkan pemanggilan Tim Penyidik terkait kasus pelanggaran UU ITE terhadap pelapor eks Bupati Tolitoli dan Ketua Dewan adat beberapa bulan silam.
Dalam perkaranya HS ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU ITE pasal 45 (3) Jo pasal 27 (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 thn 2008 tentan ITE. dan atau pasal 310, atau pasal 315 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(*/Rizal)