Palu, Fokusrakyat.net — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW) Provinsi Sulteng, baru saja menyampaikan kekecewaannya atas adanya hembusan angin dugaan perbuatan melawan hukum di Universitas Tadulako Palu, terkait dua Paket Proyek dikerjakan oleh satu perusahaan, yakni CV. GJP.
Kedua Paket Proyek yang mata anggarannya sama di Tahun 2023 ini, masing-masing adalah Paket Pertama, Pembuatan Interior Dan Prasarana Pendukung Auditorium Pusat dengan anggaran sebesar Rp 6,9 Milyar (Rp6.914.095.589,88), dan Paket Kedua, adalah Rehab Gedung BAKP Tahap II dengan pagu anggaran Rp2,6 Milyar (Rp2.577.741.481,47), sehingga total anggaran yang dikelola CV. GJP sebesar Rp9,5 Milyar (Rp9.491.837.071,35).
Dari hasil investigasi Ketua NCW Provinsi Sulteng, Adrian. SH, kepada sejumlah wartawan, di salah satu Warkop di Palu, Jumat, 1 September 2023, mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pada Senin 4 September 2023, agar segera ditindaklanjuti.
Menurut pihak NCW Sulteng, kata dia, banyak kejanggalan yang ditemukan selama melakukan investigasi.
Kata dia, yang paling menonjol adalah mengapa CV. GJP masih dimenangkan dalam Tender Paket Rehab Gedung BAKP Tahap II.
“Sementara di saat yang bersamaan juga sedang memenangkan tender pada Paket Pembuatan Interior dan Prasarana Pendukung Auditorium Pusat,” ungkap Ketua NCW itu.
Adrian menambahkan, ada juga hasil investigasi diperoleh jika bahan material pengerjaan Interior Auditorium telah masuk semua sebelum ada pemenang tender.
“Ini juga harus didalami siapa yang memasok bahan dan melalui container apa. Tanggal pemasokan material dan tanggal lelang harus ditelaah. Sebab jika material sudah masuk sementara pemenang tender belum ada. Berarti pemenangnya pasti akan direkayasa. Lelangnya hanya sebuah sandiwara,” kata Ketua NCW Sulteng itu.
Bahkan, katanya lagi, tender yang digelar pada 8 Januari 2023 untuk Paket Rehab Gedung BAKP Tahap II, semua pelamar dinyatakan gugur termasuk CV. GJP dengan alasan tenaga K3 Konstruksi sedang bekerja di tempat lain (mungkin yang dimaksud Pembuatan Interior Dan Prasarana Pendukung Auditorium Pusat) sehingga terpaksa ditender ulang.
Kata dia, menariknya, pada tender kali kedua, kembali dimenangkan oleh CV. GJP, sehingga dalam waktu yang bersamaan, CV. GJP menangani dua Paket Proyek dalam lingkungan Universitas Tadulako.
“Padahal salah satu Perusahaan yang juga ikut tender pada Januari 2023 untuk Paket Rehab Gedung BAKP Tahap II, juga memenuhi seluruh kualifikasi yang dipersyaratkan, yakni CV. GARDA VIGAT PERKASA,” terangnya.
Dia menjelaskan, jika tidak ada maksud di balik pemenangan CV. GJP untuk dua paket proyek pada waktu bersamaan di instansi yang sama, maka mestinya akan dimenangkan oleh CV GARDA VIGAT PERKASA, sebab jumlah penawarannya hanya terpaut Rp20 jutaan.
Menurut Ketua NCW, sebuah isu miring yang berkembang dalam Kampus dan telah menjadi bahan diskusi di sudut-sudut kampus bahwa kemenangan CV. GJP pada dua paket proyek, patut diduga ada kaitan balas jasa dalam pesta demokrasi Tahun 2022 silam.
Untuk itu, pinta Ketua NCW agar aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulteng menyeriusi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam lingkungan Universitas Tadulako.
“Terlebih, berkembang informasi jika pemilik CV. GJP adalah pemain lama di Untad yang banyak mengambil bagian dalam Pesta Demokasi di Untad pada akhir 2022,” terangnya lagi.
Menurut Ketua NCW, pihaknya akan meneruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta agar ikut memantau penanganan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Sulteng.***





























