Morowali Utara, FokusRakyat.net – Sepuluh hari pasca bentrok berdarah yang melibatkan oknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno, situasi perlahan mulai terkendali. Namun, luka mendalam masih terasa, terutama bagi empat korban yang mengalami luka-luka, salah satunya bahkan harus menjalani operasi.
Bentrokan yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 di simpang tiga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, itu kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara telah menetapkan 12 tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025).
Konferensi dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., didampingi oleh KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi, S.H. serta tim penyidik.
BACA JUGA : Sertijab Besar-Besaran di Polres Donggala, Sembilan Jabatan Strategis Berganti
BACA JUGA : Terduga Pelaku Pencurian di Sigi dan Palu Diciduk Polisi, Tiga Motor dan HP Diamankan
Dalam keterangannya, AKP Arsyad menjelaskan bahwa penanganan kasus bentrok ini telah melalui proses penyidikan yang komprehensif.
“Hingga hari ini, kami telah mengamankan dua belas tersangka, termasuk tiga anak di bawah umur yang tidak dilakukan penahanan namun tetap menjalani proses hukum,” ungkap AKP Arsyad.
Deretan Tersangka dan Fakta Baru yang Terungkap
Tersangka dewasa yang diamankan di Rutan Polres antara lain NNL (20), YD (21), SDP (24), YL (19), MM (24), AT (40), FD (20), BYFB (17), A (27), EB, dan terakhir BK (15). Tiga pelaku yang masih di bawah umur, yakni BK, M, dan B, kini ditangani khusus oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasatreskrim juga membeberkan fakta baru dari hasil pengembangan kasus. Salah satu tersangka, Lk. YD, mengakui menggunakan parang jenis samurai untuk membacok korban Lk. Y di bagian pundak belakang. Barang bukti tersebut akhirnya ditemukan di antara puing-puing rumahnya yang sudah dibakar massa, pada Selasa pagi (29/7).
BACA JUGA : Sinergi Aparat Penegak Hukum, Kapolres dan Kajari Parimo Bahas Penguatan Keamanan Daerah
“Kami temukan sebilah parang/samurai sepanjang 67 cm yang diduga kuat digunakan saat kejadian. Ini memperkuat alat bukti yang akan dibawa ke persidangan,” tegas AKP Arsyad.
Jeratan Hukum Mengintai Para Pelaku
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa penyelesaian kasus bentrok ini dilakukan secara objektif, profesional, dan tetap mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.
Bentrok Jadi Alarm Sosial
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga harmoni antarwarga desa. Diharapkan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa dapat terus mengedepankan dialog dan pendekatan damai untuk mencegah konflik serupa di kemudian hari.
