KAPOLDA
Berita  

Anak Tega Bunuh Ibu Kandung terjadi di Morowali, Perhiasan Dibawa Kabur

tersangka
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial AL (48), anak kandung dari korban yang merupakan seorang ibu lanjut usia. (Foto Polres Morowali)

Morowali, Fokus Rakyat – Kepolisian Resor Morowali berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengguncang masyarakat Kabupaten Morowali.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial AL (48), anak kandung dari korban yang merupakan seorang ibu lanjut usia.

Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 28 Mei 2023 di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Baca juga : Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan, Kajati Sulteng : Jaksa Berperan Penting Beri Bantuan Hukum

Tersangka AL ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 29 Mei 2023, setelah intensifnya upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Morowali.

Menurut kronologis kejadian yang diungkap oleh kepolisian, peristiwa ini berawal ketika tersangka mencoba menanyakan status handphone yang telah digadaikan dan utang yang belum dilunasi.

Setelah tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, tersangka memutuskan untuk mengunjungi ibunya di Desa Padabaho.

Baca juga : Manfaat Luar Biasa dari Mandi Pagi dengan Air Dingin

Namun, saat tiba di rumah ibunya, tersangka kaget tidak menemukan ibunya di tempat. Meskipun demikian, tersangka tetap memutuskan untuk tinggal dan menonton televisi di rumah tersebut.

Pada malam berikutnya, tersangka pergi mencari makanan dan kemudian kembali ke rumah ibunya.

Situasi berubah menjadi tragis saat tersangka memasuki kamar tidur ibunya. Tersangka melihat perhiasan emas yang terletak di leher ibunya dan mengambil keputusan yang keliru untuk mencurinya.

Baca juga : Heboh 15 Bendahara Diperiksa Polisi di Tolitoli, PPTK dan PPK Ikut Dipanggil

Dengan menggunakan kekerasan, tersangka menutup mulut ibunya dan mengambil perhiasan tersebut.

Tersangka AL berhasil ditangkap pada tanggal 29 Mei 2023 dan kini dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Menurut Kapolres Morowali, motif di balik pembunuhan tersebut adalah karena tersangka AL tidak memiliki uang untuk membayar hutang dan berencana menggunakan hasil penjualan perhiasan emas untuk bermain judi dan membeli narkoba.

Kasus ini mengejutkan masyarakat Morowali dan menjadi peringatan bahwa kejahatan dapat dilakukan oleh siapa saja, bahkan di dalam lingkungan keluarga.

Kepolisian Resor Morowali berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan demi keadilan bagi para korban.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya membangun kesadaran dan pengawasan terhadap anggota keluarga kita sendiri. Sebagai masyarakat, kita harus saling menjaga dan melindungi satu sama lain agar kejahatan semacam ini tidak terulang di masa mendatang.

Tersangka AL (48) diketahui sebagai anak kandung dari korban R (80). Kejadian tragis itu terjadi pada hari Minggu 28 Mei 2023, sekitar pukul 04.00 Wita di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka AL (48) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19 V/2023/Spkt/Polsek Bahodopi/Res Morowali/Polda Sulteng, yang diterima pada tanggal 29 Mei 2023.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Kapolres Morowali menjelaskan kronologis kejadian dimana tersangka AL pada malam sebelum kejadian, tersangka AL melakukan perjalanan dari Desa Kurisa, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali menuju Desa Labota dengan tujuan menanyakan status handphone yang sebelumnya telah digadaikan.

“Namun tersangka AL mendapat informasi bahwa handphone tersebut belum bisa diambil karena pemilik koperasi sedang tidur, selain itu tersangka AL juga menanyakan tentang utang yang belum dilunasi,” jelas Kapolres, dilansir dari TBNews Sulteng, Selasa 30 Mei 2023.

Setelah gagal mendapatkan jawaban yang memuaskan, lanjut Kapolres, tersangka AL memutuskan untuk mengunjungi ibunya di Desa Padabaho. Namun saat tiba di rumah ibunya R (80), tidak berada ditempat.

“Tersangka AL kemudian menonton televisi dan menghabiskan waktu di rumah tersebut. Pada hari berikutnya, sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka AL pergi ke rumah adiknya untuk mencari makanan,” tambah Kapolres.

Setelah itu, masih kata Kapolres, tersangka AL kembali ke teras rumah ibunya R (80) dan duduk-duduk. Beberapa saat kemudian, tersangka AL masuk ke dalam rumah ibunya yang sedang tidur di kamar.

“Tersangka AL melihat perhiasan kalung emas di leher ibunya R (80). Tersangka AL kemudian menutup mulut ibunya dengan selimut dan menggunakan tangan kirinya untuk menekan sedangkan tangan kanan untuk mengambil kalung emas, gelang, dan cincin yang ada di tubuh ibunya,” jelas Kapolres.

Adapun emas yang di ambil tersebut yaitu cincin seberat 1,98 gram, gelang seberat 3 gram, dan kalung seberat 9,98 gram.

“Setelah mengambil semua perhiasan, tersangka AL keluar dari rumah dan menyimpan emas tersebut dengan rencana untuk dijual. Tersangka AL ditangkap pada hari Senin 29 Mei 2023, pukul 20.00 wita, kemudian tersangka AL dibawa ke Polres Morowali untuk lakukan proses hukum,” tandas Kapolres.

Orang nomor satu di Polres Morowali itu juga menuturkan bahwa motif di balik pembunuhan itu bahwa pelaku AL tidak berniat membunuh ibunya, pelaku AL hanya ingin mengambil perhiasan emas milik ibunya karena pelaku tidak punya uang untuk membayar hutang.

“Dan pelaku AL juga berencana akan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi dan membeli sabu-sabu, namun pelaku tidak menyangka bahwa ibunya meninggal dunia karena perbuatannya sendiri. Tersangka AL di kenakan pasal 338 atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: FR02Editor: Firmansyah
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!