Berita  

43 Pelaku Diamankan, Operasi Premanisme Polda Sulteng Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan

Operasi
Polda Sulteng Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan. FOTO : DOK. HUMAS

PALU, FOKUSRAKYAT.NET – Polda Sulawesi Tengah menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat melalui Operasi Pekat Tinombala 2025.

Sejak digelar pada 1 hingga 18 Mei, sebanyak 43 pelaku berhasil diamankan dari berbagai kasus kejahatan jalanan yang tersebar di wilayah Sulteng.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), dengan fokus utama pada pemberantasan premanisme yang sering berkamuflase dalam aktivitas seperti parkir liar, geng motor, hingga penyalahgunaan narkoba.

“Selama 18 hari pelaksanaan operasi, kami berhasil mengamankan puluhan pelaku yang terlibat dalam praktik premanisme, mulai dari curanmor, curas, debt collector ilegal, hingga pengguna lem fox dan narkoba di tempat umum,” ujar Djoko dalam keterangan resminya.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit motor hasil curian, 2 bilah clurit, 6 anak busur, 3 ponsel, uang tunai hasil parkir liar sebesar Rp 440.000, serta alat isap sabu dan satu paket narkotika jenis sabu.

Djoko menegaskan bahwa Polda Sulteng tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tapi juga pendekatan preventif dan preemtif. Ini dilakukan lewat patroli rutin serta edukasi kepada masyarakat agar turut aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan.

“Operasi ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan melanjutkan sinergi dengan TNI, termasuk Korem 132 Tadulako dan POM TNI, dalam lanjutan operasi dari tanggal 19 Mei hingga 1 Juni 2025,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor bila menemukan praktik premanisme.

Laporan dapat disampaikan melalui call center Polri 110 tanpa pulsa, dan identitas pelapor dijamin aman dan rahasia.

“Negara harus selalu hadir untuk melindungi rakyatnya. Jangan biarkan premanisme menjadi ancaman bagi kenyamanan publik,” pungkas Kombes Pol Djoko.

error: Content is protected !!
Exit mobile version