Yusron Terpilih Jadi Komisioner KPID Sumut, Proses Seleksi Tuai Pertanyaan

MEDAN | — Proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan terkait keterbukaan tahapan seleksi serta afiliasi politik salah satu calon.

Komisi A DPRD Sumatera Utara dalam rapat pleno, Selasa (15/9/2026), menetapkan tujuh nama sebagai Komisioner KPID Sumut periode 2026–2029. Muhammad Yusron terpilih dengan memperoleh 15 suara. Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar.

Yusron sebelumnya tercatat dalam aktivitas politik yang berkaitan dengan PKS. ANTARA mencatat Yusron sebagai Bendahara Tim Pemenangan pasangan calon yang diusung PKS pada Pilkada 2024 di Sumatera Utara.

Sementara Usman Jakfar merupakan Ketua Komisi A sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara. Informasi itu tercantum dalam pemberitaan resmi PKS Sumut dan situs DPRD Sumut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi dan potensi konflik kepentingan.Namun, keterkaitan politik seorang calon dengan partai tertentu tidak otomatis membuktikan adanya intervensi atau pengaturan hasil pemilihan. Kesimpulan tersebut memerlukan bukti dan penjelasan pihak terkait.

Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur anggota KPI Daerah dipilih DPRD Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Ketentuan itu menjadi dasar publik mempertanyakan sejauh mana uji kelayakan calon KPID Sumut memenuhi prinsip keterbukaan.

Jika terdapat bagian proses yang dilakukan secara tertutup, Komisi A DPRD Sumut perlu menjelaskan dasar, alasan, dan mekanismenya agar seleksi dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi publik

Pada 15 September 2026, empat anggota Komisi A melakukan walkout saat proses penetapan tujuh Komisioner KPID Sumut. Mereka mempersoalkan perubahan agenda yang dinilai tidak pernah dibahas atau direkomendasikan sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi A dari Fraksi PKB, Zeira Salim Ritonga, bersama tiga anggota lainnya disebut meninggalkan ruang rapat dan tidak mengikuti voting.

Persoalan itu menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi tahapan seleksi, terutama perubahan agenda dari uji kelayakan dan kepatutan menuju proses pemilihan.

Di sisi lain, Komisi A tetap melanjutkan rapat pleno dan menetapkan tujuh nama melalui voting. Tiga calon memperoleh 17 suara, dua calon 16 suara, dan dua lainnya 15 suara. Muhammad Yusron termasuk calon yang memperoleh 15 suara.

Latar belakang politik salah satu calon, posisi Ketua Komisi A dari partai yang sama, perubahan agenda, serta walkout sejumlah anggota Komisi A memunculkan tuntutan agar proses tersebut dijelaskan secara terbuka.

Afiliasi politik seseorang tidak otomatis membuktikan proses seleksi telah diintervensi. Perubahan agenda dan walkout juga tidak dengan sendirinya membuktikan hasil pemilihan tidak sah.

Hal yang perlu dijelaskan adalah apakah seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, serta memiliki mekanisme untuk mencegah dan menangani potensi konflik kepentingan.

Karena itu, Komisi A DPRD Sumut, Muhammad Yusron, maupun pihak terkait penting memberikan penjelasan kepada publik.

Keterbukaan penting karena KPID menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyiaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Polemik ini tidak semestinya diarahkan untuk menyimpulkan keberpihakan sebelum terdapat bukti memadai. Sebaliknya, pertanyaan mengenai transparansi, prosedur, dan independensi proses seleksi patut dijawab terbuka agar hasil pemilihan KPID Sumut dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)

pasang iklan
error: Content is protected !!