Palu, Fokusrakyat.net — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Emilwan Ridwan, S.H., M.H., menjadi Keynote Speaker pada acara Sosialisasi Penerapan Hak dan Kewajiban atas Penggunaan Barang Milik Daerah (Pengawas Aset) Provinsi Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Ballroom Hotel Santika pada Kamis, 03 Agustus 2023.
Dalam paparannya, Wakajati Sulteng menyampaikan pentingnya pengelolaan aset pemerintah daerah dengan bijaksana untuk menghindari inefisiensi dalam pengeluaran dan pemeliharaan aset.
Wakajati Sulteng juga menekankan bahwa Barang Milik Daerah merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga segala perbuatan yang merugikan keuangan negara, seperti melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, kata dia, pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan dengan akuntabel dan transparan.
Beberapa permasalahan terkait Barang Milik Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi sorotan adalah:
1. Aset tanah yang belum disertifikatkan karena tidak jelas asal-usulnya.
Sengketa antara Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten terkait aset-aset yang masih dalam masalah, mungkin karena pemekaran wilayah atau permasalahan lainnya.
Selain permasalahan tersebut, terdapat beberapa modus yang dapat menyebabkan Aset Barang Milik Daerah beralih kepada pihak ketiga secara melawan hukum, seperti:
Perjanjian Kerjasama dalam penggunaan tanah aset Barang Milik Daerah yang kemudian memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mendapatkan hak atas tanah, misalnya dengan digunakan sebagai jaminan kredit perbankan atau dipecah dan dialihkan kepada pihak lain.
2. Dokumen terkait aset yang disengaja dihilangkan.
3. Aset yang diduduki/dikuasai oleh pihak ketiga.
Wakajati Sulteng menegaskan bahwa ada berbagai upaya yang dapat diambil untuk menyelesaikan permasalahan atas aset tersebut, termasuk pendekatan hukum seperti litigasi maupun non-litigasi seperti negosiasi dan mediasi.
“Kejaksaan memiliki peran sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan upaya hukum dalam memulihkan aset yang terkena masalah, terutama dalam kasus sengketa antar Pemerintah Daerah atau dengan BUMN terkait,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia lagi, terhadap aset Barang Milik Daerah wajib diinventarisasi dan disertifikasi. Jika asal usulnya belum jelas, maka perlu dilakukan penelusuran untuk mengetahui riwayat kepemilikan dan dokumen yang relevan.
“Pengamanan dan pemeliharaan juga penting dilakukan, seperti memasang tanda plang aset dan melakukan proses pencatatan serta pensertifikatan. Kerjasama yang baik antara Badan Aset Daerah dengan Kantor Pertanahan setempat serta OPD lainnya juga merupakan salah satu opsi yang dapat ditempuh,” ungkapnya lagi.
Menurutnya, Optimalkan pemanfaatan aset Barang Milik Daerah juga diingatkan agar memberikan imbal balik bagi pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). Beberapa pola pemanfaatan seperti sewa, pinjam pakai, Kerjasama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) /bangun serah guna (BSG) dapat dieksplorasi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, penting untuk menjalankan pola-pola pemanfaatan tersebut secara akuntabel.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan diskusi panel yang melibatkan koordinator Datun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Banu Laksamana, S.H., LL.M., sebagai perwakilan APH pada Kejati Sulteng.
Diskusi ini bertujuan untuk menangani permasalahan aset Barang Milik Daerah yang bermasalah dengan berbagai pendekatan yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Wakajati Sulteng, Emilwan Ridwan, S.H., M.H.***
