Tindak Lanjut Perintah Kapolda, Polsek Dondo Bereskan Tambang Ilegal

TOLITOLI – Menindaklanjuti perintah Kapolda Sulawesi Tengah dalam pemberantasan pertambangan tanpa izin, Kapolsek Dondo IPTU Ijmal, SH bersama Ps. Kanit Intel AIPTU Semi memimpin langsung operasi penertiban dan pembubaran aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di KM 7 Dusun Balanipa, Desa Malala, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli.

Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan sekitar 14 kilometer melintasi medan yang cukup sulit. Sesampainya di tempat, tim mendapati sejumlah penambang tradisional yang masih melaksanakan kegiatan penggalian di area tersebut.

Dalam melakukan tindakan, personel Polsek Dondo tidak menggunakan cara tegas atau paksaan, melainkan memberikan imbauan serta edukasi secara humanis kepada seluruh penambang yang ada. Tujuannya agar mereka memahami bahwa kegiatan yang dilakukan melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan, sehingga bersedia menghentikan aktivitasnya secara sukarela.

Kapolsek Dondo, IPTU Ijmal, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian dalam menjalankan arahan pimpinan, sekaligus upaya nyata untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat. Alhamdulillah para penambang memahami penjelasan kami dan bersedia menghentikan aktivitasnya saat itu juga. Kami berharap masyarakat dapat turut serta menjaga lingkungan di wilayahnya dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar IPTU Ijmal.

Seluruh rangkaian kegiatan penertiban dan pembubaran berakhir pada pukul 15.20 Wita dengan hasil yang aman, tertib, dan situasi tetap kondusif. Polsek Dondo menegaskan akan terus melakukan pemantauan rutin serta langkah-langkah pencegahan, agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak kembali muncul dan berkembang di wilayah Kecamatan Dondo.

SUMBER:HUMAS POLRES TOLI-TOLI
EDITOR :SUHIRMAN S.Pd

error: Content is protected !!
Exit mobile version