Surat Keputusan Pengangkatan PNS Pasangkayu

PNS
DITANDATANGANI : Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, saat menandatangani surat keputusan pengangkatan PSN. (ADDING)

Pasangkayu – Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa S.H, melakukan pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil dan pengangkatan pejabat fungsional, Kamis (9/3).

Pengambilan sumpah dan janji, formasi tahun 2021, lingkup pemerintah kabupaten Pasangkayu itu, dipusatkan di halaman kantor bupati Pasangkayu.

Bupati Yaumil dalam sambutanya di acara penyerahan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil formasi tahun 2021.

Dia mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT karena atas perkenanya dapat hadir di acara penyerahan surat keputusan pengangkatan menjadi PNS.

FOTO BERSAMA : Sebanyak 33 orang pengangkatan PNS foto bersama usai kegiatan penyerahan surat keputusan 100 persen. (ADDING)

“Saya ingin mengucapkan selamat kepada 33 orang PNS formasi 2021 yang hadir di tempat ini, karena telah melewati masa percobaan selama 1 tahun,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, masa prajabatan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi memadukan pelatihan klasikal dan nonklasikal, serta kompenetsi social kultural dengan kompenetnsi bidang.

“Kini tibalah saatnya meraih status 100 persen sebagai PNS,” ungkapnya lagi.

PENERIMAAN SK : PNS yang menerima surat keputusan 100 persen sebagai PNS di lingkup pemerintah kabupaten Pasangkayu. (ADDING)

Menurutnya, perubahan status dari CPNS ke PNS harus dibarengi peningkatan kinerka dan disiplin. Seorang PNS harus benar-benar mengeluarkan seluruh kemampuanya untuk mengabdi kepada Negara dan melayani masyarakat.

“PNS adalah unsur aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat dilandasi rasa pengadbidan tang tulus,:” pungakasnya.

(**/ADDING MARULU)

Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!