Berita  

Skandal Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur, Polres Parimo Memamerkan 5 Tersangka

polres parimo
Kelima tersangka masing-masing berinisial EK alias MT, ARH seorang guru, AR, AK dan HR oknum Kades dipertontonkan saat Konferensi Pers, Jumat (26/5/2023) di Polres Parimo. (Foto kanal YouTube Polres Parigi Moutong)

Parimo, Fokus Rakyat – Polres Parigi Moutong (Parimo) telah memamerkan kelima tersangka dalam kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak di bawah umur.

Identitas mereka diungkap di hadapan awak media, dan terlihat jelas raut malu di wajah mereka saat disebutkan.

Kasus ini terungkap berkat laporan yang diajukan oleh orang tua korban, dan Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, mengumumkan perkembangan kasus tersebut melalui kanal YouTube Polres Parigi Moutong.

Para tersangka dengan jujur mengakui perbuatan kejahatan yang mereka lakukan, yakni tindak pidana asusila terhadap korban di berbagai tempat, termasuk di rumah salah satu tersangka dan juga di sebuah penginapan.

Baca juga : Kapolres Palu Perintahkan Gelar Patroli Di Jembatan Lalove

Pemerkosaan terhadap korban ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama, mulai dari bulan April 2022 hingga Januari 2023.

Saat ini, korban sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Palu untuk memulihkan diri dari trauma yang dialaminya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, dua unit kendaraan, yaitu Honda Jazz dan Mitsubishi Triton, serta barang-barang lain yang terkait dengan kasus ini.

Baca juga : Warga Heboh Temuan Bayi Dibuang di Tempat Sampah, Pelaku adalah Ibu Kandung

Para tersangka akan dihadapkan pada hukum dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi mereka adalah 5 hingga 15 tahun penjara.

Kepolisian Parimo menegaskan bahwa kasus pemerkosaan ini adalah tindakan yang sangat serius dan tidak dapat dibiarkan.

Mereka berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya melaporkan kejahatan serupa dan mendukung langkah-langkah pencegahan untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang dapat merusak masa depan mereka.

Baca juga : Seorang Wanita Diduga Menggelapkan Uang Study Tour SMAN Senilai Rp400 Juta

Kapolres Parimo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan anak-anak, serta memberikan edukasi yang tepat mengenai perlindungan anak.

Dalam situasi yang sulit seperti ini, kerjasama antara polisi, keluarga, dan masyarakat sangat diperlukan guna memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda.

Polres Parigi Moutong (Parimo) memamerkan 5 tersangka kasus pemerkosaan yang menimpa korban di bawah umur yang tengah viral.

Kelima tersangka masing-masing berinisial EK alias MT, ARH seorang guru, AR, AK dan HR oknum Kades dipertontonkan saat Konferensi Pers, Jumat (26/5/2023) di Polres Parimo.

Gerombolan bejat tersebut hanya bisa menunduk malu saat Polisi menyebutkan satu persatu identitas mereka dihadapan awak media.

Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono melalui kanal YouTube Polres Parigi Moutong mengatakan berkat adanya laporan dari orang tua korban sehingga kasus ini dapat terungkap.

Para tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial R di beberapa tempat.

“Jadi tempat terjadinya persetubuhan ini di rumah tersangka EK di Desa Dolago, di sekretariat rumah adat di Desa Sausu Taliabo di situ ada penginapan Cemara dan di penginapan rumah milik RH dan penginapan Safira dan di rumah pondok kebun Sausu Salubanga,” ungkap Kapolres.

Pemerkosaan terhadap korban dilakukan sejak bulan April 2022 hingga bulan Januari 2023.

Sebelumnya korban yang beralamat di Kabupaten Poso tersebut dijanjikan sebuah pekerjaan oleh rekannya YN namun R malah dibarter kepada pelaku di Kecamatan Sausu, Parimo.

Para tersangka dalam melakukan aksinya mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, makanan, pakaian bahkan Handphone.

“Akibat dari persetubuhan ini korban mengalami trauma psikis dan saat ini mendapatkan perawatan medis untuk rawat inap di RS Palu,” Kata Yudy.

Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar celana pendek, kaos, celana panjang, dua unit kendaraan Honda Jazz dan Mitsubishi Triton.

Adapun para tersangka dijerat hukuman dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Sadam)

Penulis: SadamEditor: Firmansyah
error: Content is protected !!
Exit mobile version