Skandal Korupsi Dana Bansos Covid-19 Mengguncang Kabupaten Morowali Utara

morowali utara
Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LS-ADI) pada Senin kemarin (4/9), menggelar aksi demo di depan Gedung Graha Perubahan Kejati Sulteng, di Jalan Samratulangi Palu. (DOK. FOKUS RAKYAT)

Morowali Utara, Fokusrakyat.net – Pandemi Covid-19 yang melanda dunia dua tahun yang lalu tidak hanya menyebabkan penderitaan bagi masyarakat, tetapi juga menyisakan skandal korupsi yang mengguncang Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020 di kabupaten ini telah mengundang perhatian serius, dan gilanya, kasus ini diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara.

Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LS-ADI) pada Senin kemarin (4/9), menggelar aksi demo di depan Gedung Graha Perubahan Kejati Sulteng, di Jalan Samratulangi Palu.

Aksi demo kali ini sempat bersitegang, pendemo memaksa masuk melewati pagar, namun Kejati Sulteng melalui Kasi Penkum, Haris, berupaya melakukan mediasi untuk berdialog dengan lima orang perwakilan pendemo di ruang Bidang Inteligen.

Saat berdialog itu, Kasi Penkum, Haris, mengatakan akan segera menindaklanjuti terkait dugaan dana bansos Covid-19 di kabupaten Morowali Utara ini.

“Kami meminta dimasukan pelaporan secara resmi kesini (Kejati Sulteng). Nah, baru kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Kasi Penkum, juga memberikan penjelasan terkait sejumlah dugaan korupsi yang ditangani Kejati Sulteng.

Kata dia, untuk dugaan korupsi di Bawaslu Sulteng saat ini menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Sulteng.

“Coba teman – teman LS-ADI juga bisa melakukan aksi demo di kantor BPK disana. Karena sangat lambat mengeluarkan hasil audit perhitungan keuangan negara,” ungkapnya lagi.

Dia menambahkan, begitu pun juga dengan kasus dugaan korupsi di Untad Palu, juga sama menunggu auditor yang ditunjuk mengaudit kerugian negara.

“Kita datangkan tim auditor independen. Makanya kita tunggu hasilnya,” terangnya.

LS-ADI dalam tuntutanya, mengungkapkan bahwa pada bulan April tahun 2020, pemerintah daerah Morowali Utara merespons pandemi Covid-19 dengan mengalokasikan bansos dalam bentuk sembako.

Proses pengadaan sembako dilakukan oleh mitra yang ditunjuk oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, dengan beberapa kios yang memiliki badan usaha untuk melakukan pengadaan tersebut di setiap kecamatan.

Namun, fakta yang mengejutkan adalah bahwa Kios Megaria, yang dimiliki oleh mantan Ketua DPRD Morowali Utara, menjadi satu-satunya kios yang mengelola semua sembako bansos di empat kecamatan tersebut.

Sementara kios-kios lainnya hanya berperan sebagai alat nama dan legalitas semata, termasuk buku rekening pemilik kios untuk pembuatan kontrak/surat perintah kerja dan pertanggungjawaban.

Yang lebih mencolok, Kios Megaria awalnya adalah toko pakaian yang kemudian diubah legalitasnya menjadi kios sembako saat mengelola bansos Covid-19. Pemilik toko Megaria adalah mantan Ketua DPRD Morowali Utara saat itu.

Namun, saat dijadikan kios untuk mengelola bansos Covid-19, badan usahanya diganti dengan menggunakan nama orang lain yang ternyata merupakan keluarga dekat Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara.

Selain itu, Asriadi, Koordinator Aksi LS-ADI, juga menyoroti praktik pembelian barang oleh Kios Megaria.

Barang-barang tersebut didatangkan dari Provinsi Sulawesi Selatan dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga di Kabupaten Morowali Utara. Terlebih lagi, selama proses pengadaan sembako bansos Covid-19, semua harga barang yang diadakan telah dinaikkan secara tidak wajar, bahkan melebihi harga di pasar pada saat itu.

Untuk mengungkap kebenaran dan mengatasi dugaan tindakan Mark Up ini, DPRD Morowali Utara pada tahun 2021 membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk menyelidiki kasus ini.

Hasil dari Pansus tersebut mengungkap bahwa pengadaan sembako bansos Covid-19 di kecamatan Lembo, Lembo Raya, Mori Atas, dan Mori Utara semuanya dikelola oleh Kios Megaria milik mantan Ketua DPRD Morowali Utara saat itu. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp. 1 Miliar.

Kasus korupsi ini semakin menguatkan dugaan bahwa korupsi telah mengakar dan merajalela di Provinsi ini. Masyarakat dan pihak berwenang tentu berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang tegas dan adil, demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam pengelolaan dana bansos yang sangat penting dalam masa pandemi ini. Semua pihak berharap agar para pelaku yang terlibat dalam skandal ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar keadilan dapat terwujud dan masyarakat dapat merasa aman dalam situasi krisis seperti ini.**

error: Content is protected !!
Exit mobile version