PALU,FOKUSRAKYAT.NET – Sidang perkara perdata gugatan dari Daance Rungkat selaku ahli waris Alm. Willem Hendrik Rungkat, terkait objek sengketa tanah masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Dalam hal ini, Daance Rungkat selaku penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap : ROBBY CHANDRA disebut Tergugat 1.
Ahli waris alm Yeane Raintama, 1.Debby Samad, 2.Anggel Samad, 3. Carrol Samad, 4.Daniel Samad, disebut Tergugat II. Joram Pitoy selanjut disebut Tergugat III. JUFRI SIDIK beserta ahli warisnya disebut tergugat IV.
Akhirnya Kepala Dinas PUPR Resmi Ditahan
Yayasan GKST selanjutnya akan disebut Tergugat V, BPN KOTA PALU tergugat VI, Camat Palu Timur disebut turut tergugat I, Lurah Kelurahan Lolu Utara Tergugat II. Bank BPD SULTENG turut tergugat III.
Agenda sidang pada Selasa kemarin, 9 Agustus 2022, di Pengadilan Negeri Palu, adalah Pembacaan Gugatan.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palu didalam persidangan mempersilahkan pihak penggugat, Daance Rungkat, melalui kuasa Yohannes Rungkat membacakan pokok-pokok gugatan saat persidangan berlangsung.
“Jika gugatan mau dibacakan silahkan,”ungkap Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang perkara objek sengketa tanah yang melibatkan penggugat Daance Rungkat dengan tergugat Robby Chandra, Selasa kemarin, 9 Agustus 2022.
Polda Sulteng Ingatkan UU ITE dan Bahaya Narkoba ke Mahasiswa Baru Untad
Yohannes Rungkat bertindak sebagai kuasa dari Daance Rungkat tak lain adalah saudara kandungnya, bergegas untuk segera membacakan pokok gugatan dalam persidangan tersebut.
“Biar lebih afdhol, kami bacakan saja gugatanya yang mulia Majelis Hakim,”ungkap Yohannes Rungkat.
Saat membacakan pokok gugatan, Yohannes Rungkat, mengatakan adapun alasan penggugat mengajukan gugatan dikarenakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
Kata dia, adapun mengenai uraian pokok perkaranya bahwa orang tua penggugat Alm. W.H Rungkat memiliki sebidang tanah yang belum terbagi dengan SHM 40/Lolu 1971 a.n W.H Rungkat dengan luas 5825 m2.
Dia menjelaskan, bahwa pada tahun 1975 sampai tahun 1981 SHM 40/Lolu a.n W.H.Rungkat dihipotikan pada Bank BPD Sulteng sekarang Bank Sulteng oleh Salama, dan Pada Tahun 1981 sampai 1988 hipotik dilanjutkan oleh Alm W.H.Rungkat.
Yayasan Wakaf Amanatul Ummah Dukung Poso Bebas Paham Radikalisme
“Pada saat pelunasan tahun 1988 SHM 40/Lolu telah berubah menjadi SHM 840/Lolu dan orang tua Penggugat pada saat itu melakukan keberatan kepada BPN Kota Palu dengan menanyakan mengapa SHM 40 miliknya telah berubah. Namun jawaban dari BPN bahwa itulah SHM milik orang tua yaitu SHM 840/Lolu dan upaya orang tua saat melaporkan ke Kepolisian namun tidak tertuntaskan,”ungkapnya di persidangan.
Dia menambahkan, semenjak tahun 1970 sampai sekarang tahun 2022 objek tanah SHM 40/lolu dan SHM 840/Lolu masih dikuassai dan ditempati oleh ahli waris W.H Rungkat kakak Penggugat Pdt Yohanes Rungkat.
Kemudian kata dia lagi, pada tahun 1983 terjadi jual beli antara orang tua penggugat Alm. W.H. Rungkat dengan tergugat satu dengan AJB No. 148/93 P.T/1983 Luas 611,9 m2 dan pada tahun 1988 terjadi lagi jual beli antara tergugat satu dengan orang tua penggugat Alm. W.H Rungkat dengan AJB No. 91/48 P./1988 luas 830 m2.
“Pembayaran jual beli pada kedua AJB tersebut diatas terjadi dengan muatan tipu daya dimana pembayaran harga yang dilakukan oleh tergugat satu pada pembayaran jual beli pertama tahun 1983. Namun tergugat tidak membayar seperti kesepakatan tersebut pada AJB No 148/93.P.T/1983,”ungkapnya lagi.
“Pada tahun 1988 tergugat I kembali mendatangi orang tua Penggugat dengan membujuk akan melunasi kesepakatan jual beli tahun 1983 dan membeli kembali tanah orang tua penggugat seluas 830 M². Namun tergugat I kembali memperdaya orang tua penggugat dengan tidak membayar sisa jual beli pada tahun 1983 dan tidak menyepakati pembayaran harga pada pembelian kedua. Namun tergugat I telah dapat membuat AJB No 91/48 P.T/1988,”terangnya.
“Ditekankan bahwa tidak ada AJB No.234 tahun 1973 dalam perkara putusan 140/Pdt/2017 dimana sertifikat yang dipegang oleh tergugat I,”tegasnya.
Yohannes Rungkat menjelaskan, bahwa tergugat I pada tahun 1987 menghipotikan SHM 93/lolu pada Bank Dagan Negara cabang Palu dan memperoleh dana hipotik sebesar kurang lebih Rp 32.000.000 ini sangat berbanding jauh dengan apa yang dibayarkan oleh tergugat satu pada jual beli tahun 1988, dan yang menjadi keanehan pada hipotik SHM 93/Lolu tahun 1973 yaitu pejabat Kepala BPN yang menanda tangani hipotik tahun 1987 tersebut AmboEdo yang juga menerbitkan SHM 93/lolu tahun 1973 berarti Jabatan kepala BPN AmboEdo selama 14 tahun.
Menurutnya, berdasarkan uraian pokok gugatan di mohon Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dapat memanggil dan memeriksa para pihak serta mengadili perkara aquo dan kiranya berkenan mengadili amar putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Setelah mendengarkan gugatan itu, Majelis Hakim mengagendakan sidang berikutnya yakni pembacaan jawaban tergugat pada Selasa, 16 Agustus 2022.
“Sidang berikutnya kita lanjutkan untuk mendengarkan jawaban dari tergugat pada Selasa, 16 Agustus 2022,”pungkasnya.(**/Atr)