BANGGAI LAUT,FOKUSRAKYAT.NET — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, BM, akhirnya dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka.
Diketahui, Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut, inisial BM.
Penahanan Kepala Dinas PUPR Banggai Laut itu, terkait Tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000.
Polda Sulteng Ingatkan UU ITE dan Bahaya Narkoba ke Mahasiswa Baru Untad
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeylohi SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 14.45 wita, mengatakan tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut yakni BM.
Dia mengatakan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut, selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Laut.
Yayasan Wakaf Amanatul Ummah Dukung Poso Bebas Paham Radikalisme
“BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022,”ungkap Kasi Penkum Reza Hidayat.
“Tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palu,”ungkapnya lagi.
Eks Napiter Beralih Jadi Peternak Ayam, Bersedia Bantu Aparat Ciptakan Situasi Kondusif di Poso
Dia menambahkan, Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Kata dia lagi, BM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022. BM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-07/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022,”pungkas Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Reza Hidayat, SH.MH.(**/Penkum/Atar)