Seorang Wanita Diduga Menggelapkan Uang Study Tour SMAN Senilai Rp400 Juta

seorang wanita
Polisi telah berhasil menangkap Indah Cantika Lestari (33) yang diduga membawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung sebesar Rp 400 juta ke Yogyakarta. (Foto Media Indonesia)

Bandung, Fokus Rakyat – Polisi telah berhasil menangkap Indah Cantika Lestari (33) yang diduga membawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung sebesar Rp 400 juta ke Yogyakarta. Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak dan menyoroti pentingnya kepercayaan serta integritas dalam pengelolaan uang studi.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkapkan semua fakta terkait kasus ini. Pelaku, yang merupakan pegawai freelance Grand Traveling Indonesia dan sering bertugas sebagai tour leader, menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Rincian penggunaan uang akan ditentukan setelah pemeriksaan selesai, dan polisi akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mencari tahu ke mana saja uang tersebut digunakan dan motif di balik penggelapan tersebut.

Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang dapat menghadapi hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penangkapan pelaku ini menunjukkan tindakan tegas dari pihak berwajib dalam menindak kasus penggelapan uang, memberikan pesan bahwa tindakan semacam ini tidak akan ditoleransi.

Baca juga : Studi Terbaru Soal Hubungan Kondisi Rambut dan Jantung, Begini Penjelasannya

Kasus ini memberikan peringatan kepada lembaga pendidikan dan masyarakat akan pentingnya menjaga kepercayaan dalam pengelolaan dana studi. Integritas dalam menjalankan tanggung jawab terhadap uang yang dipercayakan kepada mereka merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.

Kepolisian akan terus bekerja untuk mengusut kasus ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dan mempercayakan dana studi agar terhindar dari tindakan penyelewengan yang merugikan pihak terkait.

Baca juga : Datu Wajar Lamarauna Dilantik, Begini Tanggapan Ketua DPRD dan Bupati Donggala

Dilansir dari Tribratanews, Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku saat ini masih diperiksa secara mendalam. Berdasarkan Pengakuan sementara, uang tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk detailnya, nanti menunggu selesai pemeriksaan,” jelas Kapolrestabes Bandung, Kamis (25/5/23).

Baca juga : Kasus Korupsi Bank Sulteng Semakin Memanas

Kapolres juga memastikan bahwa status pelaku merupakan seorang pegawai freelance Grand Traveling Indonesia. Pelaku biasa bertugas menjadi tour leader.

“Kita akan telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa, sehingga yang menggelapkan uang tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.***

Penulis: FR02Editor: ATARISYAH AZHAR
error: Content is protected !!
Exit mobile version