PASANGKAYU, FOKUSRAKYAT.NET – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu, menangkap seorang buruh sawit karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di jalan Trans Sulawesi, Desa Ako, Pasangkayu, Sulawesi Barat, Minggu malam, 27 November 2022.
Pelaku yang diketahui berinisial KS (31 tahun), alamat dusun Sari Maju, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, diamankan saat berkendara sepeda motor.
Diduga Bawa Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Kelurahan Pasangkayu
Setelah terlebih dahulu dihentikan, oleh personil dari Sat Resnarkoba karena diduga membawa narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara S.Tr.K, S.I.K, saat ditemui di ruangannya, Senin siang membenarkan penangkapan tersebut.
Polres Sigi Tangkap Ganja 3,4 Kg, Pengiriman Gunakan Jasa Expedisi
“Benar kami telah menangkap seorang lelaki dengan inisial KS (31 tahun), pekerjaan buruh sawit, karena didapati sementara menguasai dan menyimpan Narkoba jenis sabu,”ungkapnya.
Dia mengatakan, saat ditemukan Sabu tersebut, dibungkus dengan tissu warna putih dan dimasukkan ke dalam botol bekas herbal kecil dan disimpan di dalam kantong saku jaket warna hitam, yang digunakannya, oleh pelaku di mana sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan.
Kata dia, pelaku KS akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(**/Atr/PolresPasangkayu.com)