iklan

Seorang Buruh Sawit Kedapatan Bawa Diduga Sabu oleh Satuan Narkoba Polres Pasangkayu di Desa Ako

buruh
KETERANGAN : Pelaku berinisial KS 31 tahun.
pasang-iklan-anda-disini

PASANGKAYU, FOKUSRAKYAT.NET – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu, menangkap seorang buruh sawit karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, di jalan Trans Sulawesi, Desa Ako, Pasangkayu, Sulawesi Barat, Minggu malam, 27 November 2022.

Pelaku yang diketahui berinisial KS (31 tahun), alamat dusun Sari Maju, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, diamankan saat berkendara sepeda motor.

PASANG IKLAN

Diduga Bawa Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Kelurahan Pasangkayu

Setelah terlebih dahulu dihentikan, oleh personil dari Sat Resnarkoba karena diduga membawa narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara S.Tr.K, S.I.K, saat ditemui di ruangannya, Senin siang membenarkan penangkapan tersebut.

Polres Sigi Tangkap Ganja 3,4 Kg, Pengiriman Gunakan Jasa Expedisi

“Benar kami telah menangkap seorang lelaki dengan inisial KS (31 tahun), pekerjaan buruh sawit, karena didapati sementara menguasai dan menyimpan Narkoba jenis sabu,”ungkapnya.

Dia mengatakan, saat ditemukan Sabu tersebut, dibungkus dengan tissu warna putih dan dimasukkan ke dalam botol bekas herbal kecil dan disimpan di dalam kantong saku jaket warna hitam, yang digunakannya, oleh pelaku di mana sabu tersebut akan diberikan kepada teman pelaku yang masih dalam penyelidikan.

Rumahnya Hancur Akibat Gempa Cianjur, Polwan Bhabinkamtibmas Ini Tetap Jalani Tugas Layani Masyarakat

Kata dia, pelaku KS akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(**/Atr/PolresPasangkayu.com)

bainaa selatan iklan kepala
Editor: Atarisyah Azhar
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!