PASANGKAYU, FOKUSRAKYAT.NET – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu, berhasil menangkap seorang warga Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar, karena kedapatan menguasai 6 paket yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
Adalah diduga pelaku berinisial B (20 tahun), ditangkap di jalan Trans Sulawesi Mamuju – Palu, Lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu, sesaat setelah ditemukan menyimpan 6 Sachet sabu dalam pack tissue, pada Senin siang, 28 November 2022.
Polres Sigi Tangkap Ganja 3,4 Kg, Pengiriman Gunakan Jasa Expedisi
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU ADRIAN BATUBARA S. Tr. K., S. I. K, saat ditemui di ruangannya, Senin malam mengatakan lelaki B (20 tahun), ditangkap di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kata dia, sehingga unit Operasional melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa pelaku sementara mengendarai kendaraan sehingga dilakukan penyetopan.
Dia menjelaskan, setelah melakukan penyetopan dan memperkenalkan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan barang bawaan pelaku.
Kemudian, kata dia lagi, berhasil ditemukan 1 sachet plastik bening yang berisi 5 sachet kecil yang di dalam diduga berisi Narkotika jenis sabu dan 1 sachet bening ukuran sedang yang berisi Narkotika dengan berat bruto semuanya 2,30 gram.
Kapolri Pastikan Proses Pencarian Kru Helikopter P-1103 Dilakukan Maksimal
“Semua sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam pack tissue merek jolly dan terbungkus selembar tissu warna putih. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dengan Ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Tutur Adrian.
(**/Atr/PolresPasangkayu.com)