Seleksi KPID Dipertanyakan, KAMMI Sumut Minta KPK–Kejati Periksa DPRD

MEDAN — Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (21/9/2026). Dalam aksinya, para mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan menyangkut transparansi proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2026–2029, hingga pemeriksaan penggunaan anggaran DPRD Sumatera Utara oleh KPK dan Kejati Sumut.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah penetapan Muhammad Yusron sebagai salah satu dari tujuh anggota KPID Sumut terpilih. Dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumut pada 15 September 2026, Yusron disebut memperoleh 15 suara. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar.

KAMMI Sumut meminta DPRD Sumut menjelaskan secara terbuka seluruh proses verifikasi persyaratan calon, khususnya menyangkut aspek independensi, sifat nonpartisan, serta potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul.

Koordinator Aksi PW KAMMI Sumatera Utara, Aqso Anshari, menegaskan bahwa tuntutan ini bukan ditujukan untuk menyerang pribadi siapa pun, melainkan mempertanyakan integritas dan transparansi proses pengisian jabatan publik.

“Kami datang ke DPRD Sumatera Utara bukan untuk menyerang pribadi calon tertentu. Kami mempertanyakan prosesnya. KPID adalah lembaga publik yang wajib menjaga independensi. Jika ada informasi terkait afiliasi politik calon, maka DPRD wajib menjelaskan kepada publik bagaimana proses verifikasinya dilakukan,” tegas Aqso.

KAMMI Sumut turut menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan Muhammad Yusron dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, organisasi tersebut menekankan bahwa dugaan ini perlu diverifikasi secara administratif dan faktual oleh pihak berwenang; belum dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. DPRD Sumut diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar verifikasi persyaratan independensi dan nonpartisan bagi seluruh calon yang terpilih.

Tidak hanya proses seleksi, KAMMI juga menuntut agar Usman Jakfar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut. Posisi tersebut dinilai strategis dalam mengawal proses pemilihan, sehingga munculnya persoalan terkait transparansi dan independensi menuntut pertanggungjawaban secara politik dan kelembagaan.

“Ketua Komisi A memiliki peran sentral dalam proses ini. Ketika muncul keraguan terkait independensi calon dan kejelasan proses, maka kepemimpinan Komisi A juga harus dipertanggungjawabkan,” ujar Aqso.

KAMMI meminta DPRD Sumut membuka seluruh dokumen dan mekanisme yang menjadi dasar penetapan tujuh anggota KPID Sumut terpilih. “Jangan hanya mengatakan keputusan sudah final. Publik berhak mengetahui apakah setiap langkahnya sesuai aturan. Jika ada pelanggaran prosedur, jangan ditutup-tutupi,” lanjutnya.

Selain itu, massa aksi menyampaikan kekecewaan terhadap sikap pimpinan DPRD Sumut. Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, namun tidak mendapat respons yang memadai. Bahkan, Irham mengklaim komunikasi melalui pesan WhatsApp mengalami pemblokiran.

“Kami datang ke rumah rakyat membawa aspirasi masyarakat. Namun ketika pimpinan lembaga menutup ruang dialog, bahkan komunikasi Ketua PW KAMMI diblokir, tentu kami mempertanyakan sikap tersebut,” kata Irham. Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat wajib menyediakan ruang dialog yang terbuka bagi masyarakat.

Tidak berhenti pada persoalan KPID, KAMMI Sumut juga mendesak KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), serta Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumut untuk periode 2019–2024 dan 2024 hingga saat ini. Pemeriksaan juga mencakup anggaran yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan H. Ahmad Hadian.

Irham menegaskan bahwa tuntutan ini adalah permintaan audit dan pemeriksaan, bukan kesimpulan adanya penyimpangan. “Kami tidak menjadi hakim. Biarkan pemeriksaan membuktikan. Jika tidak ada kesalahan, silakan dibuktikan. Namun jika ada penyimpangan, harus ditindak tegas sesuai hukum,” ucapnya. Anggaran yang bersumber dari APBD adalah uang publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui perencanaan, penggunaan, penerima manfaat, hingga pertanggungjawabannya.

KAMMI kembali menegaskan bahwa proses pengisian KPID harus bersih dari kepentingan politik praktis. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, proses penetapan harus ditinjau ulang. “Kami ingin KPID diisi orang-orang yang benar-benar independen dan bekerja untuk kepentingan publik. Jangan sampai lembaga penyiaran daerah justru menjadi ruang pembagian pengaruh politik,” kata Irham.

Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jakfar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, maupun pihak Muhammad Yusron belum diterima. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

pasang iklan
error: Content is protected !!