Donggala – Pihak Polres Donggala berhasil mengamankan pelaku diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.
Pada Minggu 15 Januari 2023, sekitar Pukul 19.00, saksi juga merupakan anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan.
Melalui anggota satuan Narkoba Polres Donggala, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Fikram alias Cambang pergi ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya saksi Bripka MOH RIFAI KADJUDJU melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut.
Kadis DLH Sebut Bank BNI Donggala Main Potong Pohon Mahoni
Kapolri Tegaskan Siap Bersinergi dengan PSSI Babat Habis Mafia Bola
Kapolri Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan dalam Perawatan Maksimal RS Bhayangkara
Kemudian dengan hari yang sama, Pada pukul 21.30 Wita, saksi penangkapan bersama rekannya tiba di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
“Pada saat itu saya dan rekan saya anggota satuan Narkoba melihat pengendara motor yang ciri-cirinya Yamaha Fino warna biru DN 5619 JJ dan langsung memberhentikan pengendara motor tersebut dan bertanya kepada pengendara motor tersebut dan mengatakan pada saksi bahwa dirinya mengaku bernama FIKRAM Alias Cambang,” ungkap Bripka MOH RIFAI KADJUDJU.
Selanjutnya saksi langsung mengeledah badan FIKRAM Alias Cambang, saksi langsung menemukan 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri.
Kemudian saksi bertanya kepada FIKRAM Alias Cambang ini barangnya siapa?
“saudara FIKRAM Alias Cambang menjawab saya,” pungkasnya.
(**/Jbr)