Berita  

Satres Narkoba Tolitoli Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kg, Terduga Bandar Ditangkap

sabu
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali mencatatkan prestasi dengan menangkap terduga bandar narkoba. (Rizal)

TOLITOLI, Fokusrakyat.net – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali mencatatkan prestasi dengan menangkap terduga bandar narkoba, MM (44), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 Kg.

Penangkapan ini merupakan keberhasilan kedua setelah sebelumnya tim berhasil mengungkap peredaran 1 Kg sabu beberapa bulan lalu.

Penangkapan MM dilakukan di area RSU Mokopido di Jalan Lanoni, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, beberapa pekan yang lalu.

Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto, dalam konferensi pers di Makopolres pada Senin (15/1/2024), mengungkapkan bahwa MM langsung dibawa ke rumahnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara untuk dilakukan penggeledahan.

“Setelah tim melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti shabu seberat sekitar 3 Kilogram,” ucap Bambang Herkamto.

Menurut keterangan Kapolres, MM mengaku membeli narkotika tersebut di Tarakan, Kalimantan Utara, sekitar awal bulan Agustus 2023.

Pelaku berangkat dari Desa Salumpaga menuju Tarakan menggunakan KM Sabuk Nusantara dan bertemu dengan bandar narkoba berinisial Z.

“Pelaku MM saat itu membeli 4 Kg shabu dari seseorang berinisial Z yang dikemas dalam 4 kemasan kantong plastik merk Guanyinyinwang,” tambahnya.

Bambang Herkamto juga mengungkapkan bahwa dari 4 Kg shabu yang dibeli, 1 Kg telah dijual oleh MM.

Terkait adanya dugaan pelaku lain di balik penangkapan MM, Kapolres menyatakan bahwa masih dalam proses pengembangan dan tim Satres Narkoba terus melakukan penyelidikan.

Dalam pengungkapan ini, berhasil diselamatkan sekitar 30 orang dari dampak negatif narkotika.

Barang bukti sebanyak 3.075 gram shabu tersebut diperkirakan bernilai kurang lebih 4,5 miliar rupiah.

Terhadap terduga MM, kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.

Kapolres Tolitoli berharap dukungan dari masyarakat dan media untuk memastikan pengungkapan seluruh jaringan narkoba yang terlibat.

error: Content is protected !!
Exit mobile version