Parimo – Menindaklanjuti Pemberitaan terkait maraknya tambang galian C yang marak terjadi di kabupaten parigi moutong Rizal salah satu pegiat hukum yang juga sebagai salah satu tokoh pemuda di kecamatan ongka malino Soroti kinerja Aparat Penegak hukum (APH) .
Menurutnya salah satu contoh adanya galin c tampa izin milik haji sayubi yang mulai beroperasi dari tahun 2022 hinga 2026 di sungai tinombala adalah bukti lemahnya sahwat aparat penegak hukum dalam hal penindakan kasus seperti ini
“Padahal setiap pemegang amanah, termasuk aparat dan pemangku kebijakan, memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas pembiaran yang terjadi ungkapnya pada 21/02/2026 saat di temui awak media ini .
Lanjut ia juga menyampaikan,Ini adalah bom waktu yang kapan saja bisa meledak, mungkin belum sekarang akan tetapi pasti akan terjadi ,kita tidak mungkin menunggu hingga alam akan memberontak yang akan menumbuhkan korban jiwa
aparat penegak hukum hususnya polsek bolano lambunu, polres parimo dan Polda sulteng mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat.pungkasnya
