Daerah  

Remaja 18 Tahun Gasak Motor Warga Saat Terlelap, Polsek Batui Bertindak Cepat

BATUI
Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Polsek Batui terus berkomitmen meningkatkan keamanan wilayah dan mengajak warga berperan aktif dalam menjaga lingkungan melalui kewaspadaan serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan. FOTO; DOK. HUMAS POLSEK BATUI/POLRES BANGGAI.

Banggai – Aksi pencurian sepeda motor yang melibatkan seorang remaja berhasil diungkap jajaran Polsek Batui, Polres Banggai. Seorang terduga pelaku berinisial AR (18) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy DN 5212 CX milik warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui.

Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin (23/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, saat korban Fitria (32) tengah tertidur lelap. Motor korban diketahui diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci masih tergantung, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.

“Pelaku yang masih berstatus remaja memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar IPTU Rudi, Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA; Kapolda Sulteng Pimpin Apel Operasi Lilin Tinombala 2025, Tegaskan Kesiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Akibat kejadian itu, korban yang merupakan karyawan PT PAU mengalami kerugian belasan juta rupiah.

BACA JUGA; Gerak Cepat Brimob Padamkan Kebakaran Rumah di Jalan Nokilalaki Palu

Tidak membutuhkan waktu lama, Unit Reskrim Polsek Batui bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Lamo.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor di wilayah Desa Dongkalan, Kecamatan Pagimana.

BACA JUGA; Pelayanan SIM Satlantas Polres Pasangkayu Berjalan Humanis dan Transparan

Diketahui, motor hasil curian tersebut sempat dijual pelaku kepada pihak lain dengan harga Rp2 juta.

“Atas keberhasilan ini, saya memberikan apresiasi kepada anggota yang sigap dan profesional dalam mengungkap kasus,” kata IPTU Rudi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di rumah.

BACA JUGA; Warga Loli Oge Tolak Tambang, Tujuh Perusahaan Disebut Siap Masuk

“Pastikan kendaraan dikunci dengan aman untuk mencegah aksi kejahatan, terutama yang melibatkan anak remaja,” pesannya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. AR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Polsek Batui menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version