SIGI, FOKUSRAKYAT.NET — Pelaku berinisial J (37) dan MA (21), ditangkap karena melakukan tindak pidana perampasan motor dengan kekerasan, di Desa Tinggede, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (3/1).
Kedua warga yang beralamat di jalan dr. Wahidin dan, jalan Sungai Manonda itu, diamankan oleh Polisi di Desa Tinggede dengan laporan perampasan motor.
Dipimpin Kanit Jatanras Polda Sulteng, Kompol Pino Ary S.IK,M.H, bersama Tim Gabungan Polres Sigi, dan Polsek marawola, dengan mengamankan sejumlah barang bukti 4 unit motor hasil perampasan.
Pemkab Selayar Sambut Korban KM. Kasman Indah 06 di Rapim
Kasihumas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, membenarkan kejadian tersebut dengan berdasarkan kepada 2 Laporan Polisi yang terjadi di awal tahun 2023, yang melakukan aksinya bersama beberapa temannya, salah satunya masih berstatus DPO Lk. Iccank masih dalam pencarian.
Malam Pergantian Tahun Sulteng Relatif Kondusif, Kapolda : Tidak Terjadi Kasus Menonjol
“Jadi penangkapan pelaku berinisial A ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I /2023/Sulteng / Res Sigi / Sek Marawola & LP/B/20/I/2022/SPKT SEK PALSEL/RES PALU,”ungkapnya.
“Sementara itu 1 pria Lk. Iccank menjadi dalang aksi ini, kini menjadi DPO polisi yang tertuang dalam surat DPO / 02 / III / 2022/ DITRESKRIMUM Tanggal 22 Maret 2022 An. AISHANDI @ ICCANK,” ujar Kasihumas polres sigi AKP Ferry, Rabu kemarin, (4/1).
Dia menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, dan keterangan dari beberapa saksi diperoleh informasi bahwa tersangka melakukan aksinya bersama temannya dengan modus sebagai Debt Colector, pada salah satu leasing yang ada di kota Palu, untuk datang menarik motor korban dengan upaya paksa atau kekerasan.
“Terduga pelaku melakukan aksi dengan modus sebagai Debt Colector yang akan menarik motor yang menunggak angsuran dengan cara memaksa atau kekerasan dalam menarik motor tersebut,” jelasnya lagi.
Kasihumas menambahkan, saat ditangkap polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti 4 unit sepeda motor berbagai merek, antara lain Motor Yamaha Mio M3 125 Warna Les Mera Hitam Nopol DN 5266 XX, Motor Honda Scoopy Warna Hitam Les Merah Dengan Nopol DN 4655 lP, Motor Yamaha Mio M3 125 Warna Hitam Les BiruNopol Tidak Di Ketahui, Motor Honda Scoopy Warna Hitam Les Merah Dengan Nopol DN 3528 XY.
“Dengan kejadian tersebut diharapkan kepada masyarakat kabupaten Sigi agar selalu berhati-hati dalam mengamankan barang ataupun kendaraan bermotor, lebih peka lagi terhadap lingkungan sekitar utamanya dalam menerima tamu yang tidak dikenali dengan selalu mempertanyakan identitas yang Legal, mengingat banyak cara maupun upaya kejahatan dengan modus yang tidak benar adanya,” himbau Kasihumas polres Sigi AKP Ferry triyanto.
(**/Atr/Humas Polres Sigi)