MEDAN—Pengakuan seorang mantan narapidana terkait dugaan keberadaan dan pembagian peran jaringan peredaran gelap narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan atau Tanjung Gusta yang beredar di media massa dan media sosial memicu perhatian publik.(20/8/26)
Pimpinan Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada saling bantah atau klarifikasi di media. KAMMI mendesak DPR RI dan kementerian terkait melakukan investigasi secara independen, transparan, dan menyeluruh.
Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Saddani Rambe, mengatakan munculnya pemberitaan yang disertai rekaman video menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
> “Maraknya pemberitaan yang disertai rekaman video yang beredar secara terang-terangan di tengah publik menjadi alarm bahaya bagi penegakan hukum kita. Jika isu krusial ini hanya direspons sekadar klarifikasi pers pembelaan diri di media oleh Karutan, hal itu tidak akan menyelesaikan akar masalah,” tegas Irham.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan terbuka agar fakta dapat diketahui secara objektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Irham juga menyoroti persoalan peredaran narkoba di Sumatera Utara yang menurutnya membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. Ia menilai dugaan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan harus ditangani sebagai persoalan serius karena menyangkut keamanan, penegakan hukum, dan kepercayaan publik.
PW KAMMI Sumut selanjutnya meminta pimpinan instansi terkait memastikan adanya pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Organisasi mahasiswa itu juga menegaskan bahwa sanksi harus diberikan apabila hasil investigasi nantinya menemukan pelanggaran atau keterlibatan pihak tertentu.
> “Apabila kemudian tuduhan ini terbukti benar, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk mempertahankan pejabat terkait. Kepala Rutan Kelas I Medan harus segera dicopot dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irham.
Ia juga meminta evaluasi terhadap jajaran pimpinan pemasyarakatan di Sumatera Utara apabila investigasi menemukan adanya kelalaian pengawasan atau pembiaran.
Namun demikian, KAMMI menekankan bahwa seluruh tudingan yang beredar harus terlebih dahulu dibuktikan melalui investigasi resmi. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.
PW KAMMI Sumut menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah memastikan Rutan Tanjung Gusta menjalankan fungsi utamanya sebagai tempat pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan, bukan menjadi tempat berlangsungnya aktivitas ilegal.(Red)



















