DONGGALA, FOKUSRAKYAT.NET – Paket pekerjaan konstruksi pembangunan Daerah Irigasi (D.I) Balukang II Lanjutan, diduga menggunakan material ilegal.
Pasalnya, sejumlah pasir dan batu kali pada proyek itu digunakan diduga diambil dari daerah aliran sungai setempat, desa Balukang II, kecamatan Sojol, kabupaten Donggala.
Pengambilan material pasir dan batu kali tersebut diduga kuat tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
Polri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024
Temuan itu terkuak, dari pengamatan sejumlah wartawan dan LSM saat menelusuri lokasi pengambilan material pada pekerjaan proyek itu.
Tak lain adalah paket pekerjaan konstruksi Pembangunan D.I (Daerah Irigasi) Balukang II Lanjutan, Sumber Dana DAK, melekat pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Satuan Kerja Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, dengan nilai kontrak Rp9,3 Milyar menggunakan APBD 2022.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Dr. Andi Ruly Djanggola, selaku PLt Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Sulawesi Tengah.
Panglima TNI dan Kepala Staf Resmikan Polda Papua Baru, Kapolri: Wujud Sinergitas Makin Kokoh
Kadis Cipta Karya dimintai konfirmasi apakah benar proyek pembangunan D.I Balukang II Lanjutan ini menggunakan material ilegal tidak mengantongi izin berupa batu kali dan pasir untuk bahan bangunan?
Karena berdasarkan pengamatan sejumlah wartawan bersama LSM di lokasi, pekerjaan proyek diduga menggunakan material ilegal karena diambil dan dikeruk dari aliran sungai desa Balukang II.
Olehnya, dimintai pertanyakan apakah pengambilan material Galian C itu mengantongi izin dari pemerintah?
Berkaitan dengan hal ini, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat telah mengingatkan kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah agar teliti dalam menggunakan material untuk bahan bangunan.
Sebab tidak bisa menggunakan material dari tambang-tambang liar di luar kontrol pemerintah yang tidak mengantongi izin dan beroperasi di luar regulasi.
Polda Sulteng Tampung dan Tindaklanjuti Curhat Masyarakat Palu
Menurut warga setempat, aliran sungai Balukang II bukan daerah tambang galian C karena tidak mengantongi izin bisa dipastikan ilegal dan haram secara hukum jika digunakan untuk bahan material bangunan pemerintah.
Pertama kualitasnya belum terjamin, kemudian secara tidak langsung akan merugikan negara dari sektor pendapatan yang biasa dipungut melalui pajak.
Karena, galian C yang tidak berizin dipastikan tidak bayar pajak.
Kadis Andi Ruly Djanggola, saat dikonfirmasi kepada wartawan media ini, mengatakan pihaknya segera menghubungi untuk pelaksanaan dana DAK tersebut.
“Nanti bapak dihubungi KPA/PPK dan PPTK untuk pelaksanaan proyek dana DAK tersebut,” ungkap Kadis Cipta Karya dan Sumber Daya Air, baru-baru ini.
Sementara itu, Christian Antolis, ST selaku PPTK menangani paket pekerjaan konstruksi Pembangunan D.I (Daerah Irigasi) Balukang II Lanjutan.
Disinggung soal pekerjaan proyek diduga menggunakan material ilegal, Christian Antolis menyampaikan dengan tegas pengambilan material pada aliran sungai seperti ini diakui biasa terjadi di Sulawesi Tengah.
“Dimana lagi mau ambil material, ya pasti di sana (aliran sungai), karena mau cari lokasi Galian C tidak ada yang dekat,” ungkapnya saat berdiskusi dengan wartawan di ruang kerjanya, di kantor Dinas Cikasda Sulawesi Tengah, di Kota Palu.
Christian Antolis tidak membantah dan mengakui bahwa pengambilan material pada pekerjaan proyek itu diambil dari daerah aliran sungai di sana.
“Begitulah kawan, informasi memang benar dan sudah begitu, karena material diambil di aliran sungai Balukang II sendiri,” ungkapnya lagi.
Ia menjelaskan hanya menyayangkan pengambilan material yang dekat dengan bangunan irigasi akan berdampak ke konstruksi bangunan itu sendiri.
“Sebaiknya material diambil agak jauh sedikit dari permukiman, lebih bagus ke atas aliran sungai lagi,” terangnya.
Menurutnya, soal pajak pengambilan material itu diakui tetap ada dan diberikan ke pihak pemerintah desa setempat.
Namun, kata dia, seharusnya pajak itu disetor ke dinas Pendapatan dan dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
“Ya mau bagaimana lagi kawan, terlalu banyak rintangan di lapangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, polemik pekerjaan proyek itu karena adanya pro kontra di masyarakat setempat. Karena beberapa tokoh masyarakat menolak adanya pembangunan daerah irigasi Balukang II Lanjutan ini.
“Tapi masalah ini bisa diselesaikan, sangat beragam polemik dihadapi tapi bisa diatasi,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, Susi Andayani, ST. MSi, selaku KPA sekaligus PPK menangani proyek pembangunan Daerah Irigasi Balukang II Lanjutan, menyampaikan tanggapan sama dengan PPTK.
“PPTK dengan PPK itu sama saja pak, apa yang disampaikan Pak Kris sama juga tanggapan dari saya,” ungkap Susi Andayani, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Irigasi dan Rawa, Dinas Cikasda Sulawesi Tengah itu.
Susi selaku PPK mengatakan tidak ada lokasi pengambilan material Galian C yang dekat dengan proyek, sehingga alternatif mengambil material pada aliran sungai di sana.
“Saya kira tidak ada masalah, apalagi di Sulteng sering mengambil material yang tidak mengantongi izin dan bukan hanya pada pekerjaan kami,” ungkapnya.
Disinggung soal diduga pengambilan material pada proyek itu diambil secara gratis?
PPK Susi membantah jika disebut diambil secara gratis karena pajak pengambilan material itu disetor ke pihak pemerintah desa setempat.
“Tetap kami bayar pajak pengambilan material itu ke pihak pemerintah desa,” tegasnya.
Susi menjelaskan bahwa pengawasan proyek ini tetap berjalan dilakukan oleh pihak Inspektorat Sulawesi Tengah.
Kata dia, saat ini proyek mengalami keterlambatan pekerjaan sehingga pihak pelaksana dikenakan denda.
“Sebenarnya sudah mau PHO tanggal 10 kemarin tapi molor lagi, tapi Inspektorat tetap melakukan pengawasan pada proyek ini,” tegasnya lagi.
Selain itu, pihak LSM NCW (Nusantara Corruption Watch) Sulawesi Tengah, juga ingatkan kepada kontraktor terkhusus yang mengerjakan proyek pemerintah di wilayah Sulawesi Tengah wajib menggunakan material dari tambang galian C berizin, jika tidak akan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung.
Demikian diungkapkan Adrian, selaku Ketua LSM NCW Sulawesi Tengah, kepada sejumlah wartawan.
Dia menjelaskan, mengapa proyek pemerintah harus menggunakan galian C dari tambang berizin karena memang ada aturannya.
Kata dia, yakni, Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang Minerba. Terkhusus pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
“Dalam UU RI Nomor 04 tahun 2009 jelas diterangkan apa konsekuensi hukum jika menggunakan material dari tambang ilegal, jika mau coba-coba silakan saja,” tegasnya.
Menurutnya, pihaknya telah memantau sumber material yang digunakan oleh kontraktor untuk bahan material proyek pembangunan D.I Balukang II.
Kata dia, ditemukan ada indikasi pelanggaran terkait perizinan ataupun yang menggunakan material dari tambang yang tidak berizin.
“Kami turun tim bersama waratwan untuk memantau dan kedapatan mengambil material di dalam sungai Balukang II,” tandasnya.
(**/TIM REDAKSI)