PALU — Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi, atau disebut KRAK, Harsono Bereki, menilai kegiatan Rapat Konsultasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, dimotori Dr. Abdul Rachman Thaha, SH MH dengan pihak Kejati Sulteng sarat kepentingan pada penanganan kasus korupsi saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi.
“Kalau saya mencermati dan menyimak pernyataan anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha tadi, terkesan mengintervensi Kejati Sulteng atas penangan dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp7 Miliyar, di Bank Sulteng yang melibatkan mantan Direktur Utama dan tiga orang lainnya mantan petinggi di Bank Sulteng itu masing-masing inisial RAH, NA, BH dan AN,”kata Harsono Bereki usai mengikuti pertemuan tersebut, Kamis (26/1).
Dia mengatakan, bahkan pernyataan Rachman Thaha itu kental membela para terduga korupsi Rp7 Miliyar di bank Sulteng.
Kata dia anehnya, ART menginginkan kasus – kasus dugaan korupsi seperti temuan BPK RI Perwakilan Sulteng, diantaranya 9 item di Kabupaten Donggala dinilai mencapai Rp10 Miliyar dan Parigi Moutong segera ditindaklanjuti dan diproses ke ranah hukum.
“Inikan ambivalen pernyataan senator kita itu antara kasus dugaan korupsi Bank Sulteng dengan kasus korupsi lainnya seperti yang ditekan pak Rachman Thaha dihadapan Kajati dan jajarannya berbeda. Satu didorong satu dibela Bahkan sampai-sampai sempat mencari Kasidik Reza Hidayat, entah tujuannya apa,”ucap Harsono.
Anggota DPD RI, Abdul Rachman Thaha, ditemui usai pertemuan konsultasi mengatakan tentunya proses penegakan hukum ini adalah hak subjektif dari pada Kejati Sulteng.
“Nah persoalan bank Sulteng itu casenya soal keuntungan bisnis, tapi tentunya saya selalu mengingatkan Kejati dalam proses penegakan hukum tentunya mengedepankan sebuah hati nurani,”ucap ART.
Ia mengatakan case bank Sulteng ada urusan bisnis disitu, sehingga harus dipisahkan antara urusan bisnis dengan penyertaan modal (uang) yang diberikan negara atau pemerintah daerah kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah seperti BPD Bank Sulteng itu.
“Tentunya hal ini juga saya melihat ada bisnis sehingga harus dipisahkan soal bisnis dengan keuangan negara. Karena bisnis itu tujuannya mencari keuntungan,”tegas anggota DPD RI Dapil Sulteng itu.
Namun kata Rachman, kalaupun ada pelanggaran tindak pidana dalam urusan bisnis itu, ya harus diproses hukum. Hanya saja harus didudukkan secara profesional dan proforsional.
“Saya melihat bahwasanya ini kaitannya bisnis dengan “fee marketing” dimana PT. BAP mencari nasabah untuk Bank Sulteng, termasuk penempatan dana Bank Sulteng di bank lain,” jelas Rachaman.
Disinggung soal hak para tersangka dugaan korupsi di Bank Sulteng sekitar Rp7 Miliyar untuk melakukan praperadilan, kata Rachman iya mereka para tersangka akan melakukan upaya hukum itu.
Bahkan ART memastikan tersangka kasus Bank Sulteng jika lakukan praperadilan pasti bebas.
“Saya melihat jika mereka melakukan upaya hukum praperadilan, maka mereka bisa bebas demi hukum karena terkait masalah fee marketing bisnis yang ditandai dengan adanya surat perjanjian kerjasama antara bank Sulteng dengan pihak lain,”terang Rachman dikutip dari deadline News.com.
Kajati Sulteng H. Agus Salim, SH. MH, dalam tanggapannya terkait pernyataan Rachman Thaha yang menyoroti proses hukum dugaan korupsi di Sulteng melibatkan mantan petinggi bank Sulteng mengatakan tim penyidik telah melakukan upaya paksa penahanan bagi para tersangka.
“Dan hal itu semata – mata dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, sehingga para tersangka cepat mendapat kepastian hukum dan keadilan, jadi hal itu dilakukan semata-mata agar proses hukumnya cepat,” jelas mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Harsono Bereki menegaskan untuk diketahui kasus dugaan korupsi di Bank Sulteng itu sudah lama dilaporkan ke Kejati Sulteng.
Bahkan Kepala Kejati Sulteng sudah silih berganti, dan nanti pada zaman Agus Salim menjabat Kajati kasus itu dipacu dan ditingkatkan ke penyidikan sampai adanya penetapan 4 orang tersangka dan tiga orang diantaranya telah ditahan.
“Kasus itu sudah lama saya laporkan ke Kejati dan syukur Alhamdulillah di zaman Kajati Agus Salim kasus itu dapat ditingkatkan prosesnya,”ujar Harsono.
Salah seorang Praktisi Hukum saat ini sedang menyelesaikan program studi Doktor, Rusmin H. Hamzah, disalah satu warkop di Kota Palu meminta teman-teman senator perwakilan Sulteng untuk tidak terlalu jauh mencampuri persoalan-persoalan hukum yang kini sedang berproses di Kejati Sulteng.
“Berikan keleluasaan kepada pihak kejati Sulteng agar bisa bekerja dgn baik dan tenang kerena itu merupakan kewenangannya,” ucapnya lirih.
Rusmin juga menilai langka telah dilakukan Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim, merupakan langka yang sangat bijak agar sebuah perkara segera mendapat kepastian hukum berkeadilan.
(**/Firmansyah)