DPD RI Dorong Kejati Sulteng Tangani Sejumlah Kasus, Ajiep Padindang : Hasil Pemeriksaan BPK Ada Indikasi Kerugian Negara 9 Permasalahan

DPD RI
KETERANGAN : Rapat konsultasi jajaran Kejati Sulteng dan tim Badan Akuntabilitas Publik DPD RI.

PALU – Badan Akuntabilitas Publik Dewan Pimpinan Daerah RI mendorong Kejati Sulteng melakukan proses penanganan setiap kasus  dugaan tindak pidana secara baik dan profesional.

DPD RI mendorong Kejati Sulteng itu guna memberikan kepastian hukum agar tidak berlarut.

Dorongan itu disampaikan oleh Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Ajiep Padindang, terkait ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I Tahun 2022 BPK RI Perwakilan Sulteng adanya indikasi kerugian negara dengan 9 permasalahan sekitar Rp10 Miliar, yakni Kabupaten Donggala.

Indah Kirana Siswi SDN Inpres Kalukubula Raih Medali Emas Turnamen Taekwondo Piala Gubernur 2023

Pembangunan Taman Taipa 2022 Rampung, Penyedia Jasa : Tinggal Memperbaiki Sisa Hasil Pekerjaan

Bidpropam Polda Sulteng Sosialisasi Aplikasi WA Pelayanan dan Pengaduan, Kabid Propam : Segala Bentuk Pengaduan Dilakukan Masyarakat Dijamin Kerahasiaannya

Ia mengatakan, indikasi artinya belum persis terjadi kerugian negara, namun Kejati Sulteng belum menangani langsung, tapi beberapa kasus tahun sebelum dalam proses penanganan Kejati Sulteng.

DPD RI
KETERANGAN : Rapat konsultasi jajaran Kejati Sulteng dan tim Badan Akuntabilitas Publik DPD RI.

“Kami hadir disini guna memberikan dorongan kepada Kejati Sulteng agar proses penanganan seperti itu dilakukan baik dan profesional,” kata Ajiep usai rapat konsultasi bersama Kejati Sulteng dalam rangka tindak lanjut ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I Tahun 2022 BPK RI Yang berindikasi kerugian Negara/Daerah di Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis (27/1).

Ia menyebutkan, 9 permasalahan di Kabupaten Donggala itu seperti perjalanan dinas, pengadaan barang dan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejati Sulteng Agus Salim mengatakan, pihaknya memiliki Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Nanti dari Datun mendampingi Pemda, supaya aset menurut BPK menjadi temuan bisa dikembalikan, tidak harus melalui proses hukum,” mengakhiri.

Dalam rapat konsultasi tersebut turut dihadiri Asisten dan koordinator jajaran Kejati Sulteng dan tim Badan Akuntabilitas Publik DPD RI lainnya, Abdul Rachman Thaha , Ahmad Bastian, Adilla Azis, Almalik Pababari, Cholid Mahmud, Mirati Dewaningsih dan Zainal Arifin.

(**/Firmansyah)

Editor: Firmansyah
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!