KAPOLDA

Polresta Palu Berhasil Amankan 1 Kilogram Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polresta Palu
Polresta Palu menangkap seorang tersangka berinisial EDT atas dugaan pengedaran dan penyimpanan narkotika jenis Sabu. (POLRESTA PALU)

Palu, Fokusrakyat.net – Pada hari Senin, 9 Oktober 2023, Tim Opsnal Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mencatat keberhasilan besar dengan menangkap seorang tersangka bernama EDT alias EDI (33), tanpa pekerjaan tetap, atas dugaan pengedaran dan penyimpanan narkotika jenis Sabu.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita di rumah tersangka yang terletak di Jalan Hos Cokro Aminoto Lorong Sania, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh Cina yang diduga berisi Sabu dengan berat bruto mencapai 1022 gram (satu kilogram dua puluh dua gram).

Selain itu, ditemukan juga 2 (dua) paket Shabu dengan berat bruto 0,44 gram dan 1 (satu) butir obat/pil yang diduga jenis ekstasi.

Kasus Penting Bagi Kepolisian Palu

Kasus ini menarik perhatian khusus karena jumlah narkotika yang berhasil diamankan sangat signifikan.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Palu, AKP RIJAL S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam operasi tersebut.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Palu. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Rijal dalam konferensi pers.

Ancaman Hukuman Serius Bagi Tersangka

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Masyarakat Diharapkan Ikut Berperan

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, mengatakan kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya kegiatan atau indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi contoh nyata kerja keras aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Kata dia, proses hukum terhadap tersangka akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, tim Opsnal Reserse Narkoba Polresta Palu juga akan terus melakukan upaya pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkotika yang mungkin melibatkan pihak lain.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!