KAPOLDA

Pemutusan Kontrak Proyek Pembangunan Gedung Pendidikan Rp11 Miliar di Tolitoli

gedung pendidikan
Proyek pembangunan gedung pendidikan Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kementerian Kesehatan Palu Kampus Tolitoli. (RIZAL/ FOKUS RAKYAT)

Tolitoli, Fokusrakyat.net – Proyek pembangunan gedung pendidikan Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kementerian Kesehatan Palu Kampus Tolitoli senilai kurang lebih 11 miliar rupiah yang dikerjakan oleh CV Arya Perdana di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, berakhir dengan pemutusan kontrak oleh pihak yang berwenang.

Keputusan ini diambil setelah pihak kontraktor tidak mematuhi prosedur yang berlaku.

Iwan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, mengonfirmasi bahwa pemutusan kontrak dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2023.

Menurutnya, pemutusan kontrak ini telah melalui mekanisme yang berlaku dan dilakukan karena pihak kontraktor tidak mengindahkan petunjuk teknis pekerjaan di lapangan dan tidak menghadiri rapat-rapat yang diundangkannya.

“Pemutusan kontrak ini kami lakukan tentunya sudah melalui mekanisme yang berlaku,” Ujar Iwan saat dikonfimasi wartawan media ini, di ruang direksi keet di Tolitoli.

Dia mengkatakan, ada beberapa hal yang tidak diindahkan oleh pihak kontraktor, seperti halnya mulai dari petunjuk petunjuk teknis pekerjaan di lapangan yang di sampaikan oleh konsultan sampai undangan undangan rapat tidak dihadiri.

“Mulai undangan satu ke dua dan ketiga yang kita layangkan ke pihak kontraktor itu tidak dihadiri yang pemutusan kontrak ini kami lakukan sudah sesuai prosedur yang ada,” Cetus Iwan tanpa memberi penjelasan lebih panjang.

Sementara itu, salah satu Konsultan Pengawas dari PT Prisma Karya, Musli, menyatakan bahwa pihak kontraktor tidak merespons panggilan untuk melakukan rapat perhitungan progres pekerjaan.

Meski diberi waktu, kata dia, kontraktor tidak memberikan tanggapan. Ada beberapa alasan teknis lainnya, termasuk permasalahan terkait progres pekerjaan dan penolakan pengajuan revisi jadwal pekerjaan oleh pihak konsultan pengawas.

Menurut Musli, mulai dari Show Cause Meeting (SCM) satu, dua, hinga SCM tiga, pihak kontraktor tidak ada.

” Tiga kali loh, kita melakukan SCM tapi tidak ada tanggapan, meski demikian kami tetap memberi waktu. Padahal, ada point – point penting yang tentunya bisa menjadi penilaian apakah pihak kontraktor tersebut masih mampu melanjutkan pekerjaannya atau tidak, dan banyak hal lagi yang secara teknis dalam pekerjaan yang tentunya dapat dibicarakan bersama yang pada intinya capaian bobot pekerjaan,” Jelas Musli.

Di tempat terpisah, Kontraktor pelaksana lapangan dari CV Arya Perdana, Imran, saat dikonfirmasi terlihat kurang legoyowo menerima keputusan pihak PPK yang melakukan pemutusan kontrak kerja, tanpa menerima alasan alasan teknis yang disampaikan.

“Sangat disayangkan hal ini terjadi. Bagaimana bisa kami mengejar waktu dan bobot target pekerjaan sementara awal penyerahan lokasi terdapat gedung lama yang harus di bongkar dengan arahan pihak PPK dan Konsultan pengawas sehingga menambah item baru yang nilai bobotnya sebesar 3 persen,” beber Imran.

Lebih jauh Imran, menjelaskan, pengajuan RE Schedule ditolak dengan alasan belum ada persetujuan dari pihak konsultan pengawas, sehingga Schedule awal yang dibuat belum dibahas pada rapat Pre Construction Meeting (PCM), dan rapat PCM blum pernah dilakukan sampai pada proses SCM 1, 2 dan 3 bahkan sampai pemutusan kontrak secara sepihak.

Kata dia, bahkan banyak lagi alasan lain yang secara teknis tentunya juga menjadi bahan pertimbangan bagi pihak PPK.

Disinggung bobot pekerjaan yang dianggap nilai presentasenya belum mencapai target oleh pihak konsultan pengawas.

Imran menampiknya, menurutnya deviasi minus terhadap progres yang dilaporkan pihak konsultan dan diikuti pihak PPK dan tim tehnis. Kemudian tidak melihat pabrikasi besi yang sudah dirakit di area bangunan utama.

“Apakah itu bukan merupakan capaian bobot pekerjaan, dan sebaiknya setiap material yang sudah terproses atau pun belum terproses seharusnya di bobot pada saat itu juga,” terangnya.

Imran, kontraktor pelaksana lapangan dari CV Arya Perdana, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.

Menurutnya, pihaknya sulit memenuhi target pekerjaan karena adanya instruksi untuk membongkar gedung lama dan menambah item baru yang bernilai bobot 3 persen dari total proyek.

Ia juga membantah bahwa progres pekerjaan tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh konsultan pengawas.

Saat ini, tim teknis dari kedua belah pihak sedang melakukan perhitungan pembobotan pekerjaan.

Namun, hingga berita ini naik tayang, belum ada hasil prosentase bobot pekerjaan yang disepakati oleh kedua pihak.

Proyek ini dimulai sejak bulan Juli 2023 berdasarkan surat perintah kerja yang diterima oleh pihak kontraktor.

Meskipun proyek ini berakhir dengan pemutusan kontrak, pihak terkait masih berharap dapat mencari solusi terbaik agar proyek ini dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan pendidikan di daerah tersebut.

Sementara itu terpantau di lapangan, sebelumnya tim teknis dari ke dua belah pihak sedang melakukan perhitungan pembobotan pekerjaan yang dilakukan rapat perhitungan.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!