SIGI – Satres Narkoba Polres Sigi menyerahkan 1 tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersebut dilakukan secara online oleh pelaksana tugas Polres Sigi Bripka Putu Yudha, dan Briptu Debora Desvarita, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rafi Ahmad Subagdja, SH.
Secara online yang berlangsuang di Mako Polres Sigi, Kamis kemarin (2/2).
Pesawat Amfibi bisa Landing Darat dan Air Bakal Beroperasi di Selayar
Prajurit Bima Sakti Bersama Masyarakat Bantu Pembangunan Gereja Santo Yosep
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, melalui, Kasi Humas Polres Sigi, AKP Fery Triyanto, mengatakan, penyerahan berkas tersangka kasus narkoba beserta barang bukti dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan P21 No : B-1.f/P.2.14/Enz.1/01/2023 tanggal 2 Januari 2023, an MW alias D (52), warga Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi,” ungkap AKP Ferry Triyanto.
Lanjut AKP Ferry, penyerahan dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali.
Sementara tersangka ditahan oleh JPU dan dititip di Rutan Polres Sigi.
“Untuk penyerahan Barang Bukti dilaksanakan pada hari itu juga Kamis, 2 Februari 2023 sore, di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala,” terang AKP Ferry Triyanto.
(**/ Atarisyah Azhar / Humas Polres Sigi)