Morowali Utara – Lima hari pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala 2024.
Membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba.
Dan mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Wakapolres Morowali Utara, Kompol Suriadi S.H., M.M., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola S.Sos, membeberkan pencapaian ini pada konferensi pers di Ruang Satresnarkoba Polres Morowali Utara, Senin (11/11/2024).
Ia mengungkapkan bahwa ketiga kasus ini ditangani di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.
Pada Jumat, 7 November 2024, sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, polisi menangkap tersangka berinisial MRZ alias R (24), seorang pekerja swasta.
Dari tangan MRZ, petugas mengamankan empat bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat total 0,80 gram.
Keesokan harinya, Sabtu, 8 November 2024, pukul 00.05 Wita, petugas kembali menangkap seorang mahasiswa berinisial J alias A (20) di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo.
Dari J, polisi mengamankan enam bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 1,41 gram, satu bungkus rokok, dan satu telepon genggam.
Pada hari yang sama pukul 01.30 Wita, polisi berhasil mengamankan pria berinisial R alias A (21) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.
Dari tersangka, polisi menyita satu bungkus sabu seberat 0,25 gram, uang tunai Rp3.400.000, satu telepon genggam, dan 168 bungkus plastik kosong.
Wakapolres menjelaskan bahwa tersangka J alias A merupakan target utama dalam operasi kali ini.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku diduga merencanakan untuk menjual sabu tersebut dan juga menggunakannya sendiri.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
