Ampana Tete, Fokusrakyat.net — Polsek Ampana Tete Polres Touna berhasil melakukan razia penuh aksi.
Di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Banjar, Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Touna pada Minggu (28/1/2024).
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 184 kantong bening miras keras jenis cap tikus yang diduga akan diselundupkan ke wilayah tersebut.
Kapolres Touna, AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, SIK, SH melalui Kapolsek Ampana Tete AKP Iskandar S. Deypaha, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Yang melaporkan adanya warga membawa miras jenis cap tikus dari Desa Batu Hitam, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai menuju Ampana Kabupaten Touna.
“Dari informasi tersebut, Anggota melakukan Razia di Jalan Trans Sulawesi Dusun Banjar, Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete dan berhasil mengamankan 184 kantong miras jenis cap tikus tersebut,” ujar AKP Iskandar.
Kedua pelaku yang terlibat, MR (Laki) dan K (Perempuan), keduanya merupakan warga Desa Labuan, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
Mereka diamankan bersama dengan ratusan kantong miras cap tikus yang disembunyikan dalam 2 karung.
Setelah diamankan, kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polsek Ampana Tete.
Proses selanjutnya, pelaku diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya membawa miras jenis apapun.
Kapolsek Ampana Tete menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.
Ia juga menghimbau agar masyarakat terus memantau wilayahnya masing-masing, khususnya terhadap peredaran miras, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya, untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Keberhasilan operasi ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan terkait peredaran miras ilegal di wilayah tersebut, sementara polisi terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Touna.
























