KAPOLDA
Berita  

Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Narkoba, Barang Bukti Disita

kasus narkoba
Barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Sulteng. (Foto Polda Sulteng)

Palu, Fokus Rakyat — Polda Sulteng berhasil mencatat pencapaian yang signifikan dalam upaya penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Selama periode Januari hingga Mei 2023, Polda Sulteng berhasil mengungkap sebanyak 230 kasus narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah.

Angka ini mengindikasikan tingginya tingkat kejahatan narkoba yang perlu ditangani secara serius.

Menurut data yang dirilis oleh Polda Sulteng, setiap harinya Kepolisian berhasil mengungkap 1-2 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Hal ini menunjukkan dedikasi dan ketangguhan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

Baca juga : Oknum ASN Dinas Perikanan Mamuju Ditangkap, Simak Kasusnya

Tak hanya berhasil mengungkap kasus, Polda Sulteng juga berhasil menangkap 298 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari strategi yang dijalankan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Selama periode yang sama, barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Sulteng mencakup Ganja seberat 761,62 gram, Sabu seberat 2.487,56 gram, dan obat berbahaya sebanyak 13.662 butir.

Penyitaan ini memberikan bukti konkret tentang keberhasilan aparat kepolisian dalam menyita barang bukti yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat.

Baca juga : Polisi Tangkap Pembunuh Wanita dalam Karung, Simak Infonya

Kepemimpinan Dirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting menjadi kunci penting dalam mencapai hasil ini. Di bawah kepemimpinannya, kegiatan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan secara massif.

Sebanyak 1.560 kegiatan pembinaan dan penyuluhan dilakukan kepada kelompok-kelompok masyarakat secara informal. Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan Kepolisian dengan masyarakat dan mengajak mereka untuk lebih peduli serta berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Upaya pencegahan yang dilakukan oleh Polda Sulteng ini juga akan dievaluasi setiap bulan dan dijadikan program berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat hubungan antara Kepolisian dengan masyarakat, sehingga kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba semakin meningkat.

Baca juga : Kasus Pencurian di Donggala, Polisi Ungkap Lokasi, Tangkap Pelaku dan Penadah

Dalam menjalankan upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, Polda Sulteng menunjukkan komitmen yang tinggi. Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah serius dalam melawan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkannya.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, keterlibatan media sangat penting. Melalui pelaporan yang transparan mengenai keberhasilan penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, media dapat memberikan informasi yang akurat dan memberi dorongan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Polda Sulteng terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat memberikan hasil positif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan menjaga masa depan generasi muda yang lebih baik.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, saat berbicara dihadapan media didampingi Dirresnarkoba Polda Sulteng, AKBP Dasmin Ginting, di Polda Sulteng, Senin 29 Mei 2023.

“Belum cukup satu semester atau dari bulan Januari sampai dengan Mei 2023 sebanyak 230 kasus Narkoba berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sulteng dan jajaran,” kata Kabid Humas Polda Sulteng.

“Itu artinya, bila dirata-rata tiap hari Kepolisian berhasil mengungkap 1-2 kasus penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Masih kata Djoko, sedangkan tersangka yang berhasil diamankan karena terlibat penyalahgunaan narkoba, sebanyak 298 orang.

Ia juga menyebut barang bukti selama pengungkapan selama Januari sampai dengan Mei 2023, Ganja 761,62 gram, Sabu 2.487,56 gram, obat berbahaya 13.662 butir.

“Dengan tingginya angka pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut, dibawah kepemimpinan Dirresnarkoba Polda Sulteng AKBP Dasmin Ginting membuat kebijakan kepada jajarannya untuk secara massif melakukan kegiatan upaya pencegahan,” terang Djoko.

“Yaitu dengan melakukan pembinaan atau penyuluhan kepada kelompok-kelompok masyarakat walaupun itu dilakukan secara informal dan hal itu telah terlaksana sebanyak 1.560 kegiatan,” tegasnya.

“Kegiatan pencegahan ini akan berkelanjutan dan dievaluasi setiap bulannya. Sekaligus kegiatan pencegahan ini juga untuk lebih mendekatkan Kepolisian dengan masyarakat, sehingga lebih peduli dan berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dilingkungannya,” pungkas Kabid Humas Polda Sulteng.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: FR02Editor: Adiet Mulia
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!