Polda Sulteng Tangkap Satu DPO Diduga Panen Buah Sawit Perusahaan

Kombes Polisi Didik Supranoto
Kombes Polisi Didik Supranoto.

PALU,FOKUSRAKYAT.NET – Polda Sulteng menangkap dan menahan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana di bidang Perkebunan yang terjadi di wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Adalah inisial L (51 th) Warga Kecamatan Momunu Kabupaten Buol merupakan tersangka ke lima yang ditahan penyidik menyusul empat tersangka lainnya.

Demikian antara lain penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan resminya melalui pesan whatsapp yang dibagikan kepada media, Selasa, 23 Agustus 2022.

Aspim Sulteng Bak Malaikat Bantu Penyelesaian Masjid di Desa Karawana Dolo

“Saudara L (51 th) ditangkap pada Rabu (17/8/2022) di wilayah Kab. Buol” jelasnya.

“Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polda Sulteng untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 18 Agustus 2022,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng itu.

“Saudara L ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir dari beberapa kali panggilan Polda Sulteng,”ungkapnya.

Kajati Sulteng Berganti, Agus Salim Pernah Bertugas sebagai Jaksa di KPK

Dalam perkara tindak pidana bidang Perkebunan yang dilaporkan oleh pihak PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) pada 16 Agustus 2021 lalu, setidaknya penyidik Polda Sulteng telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, sebut Didik.

Mereka adalah FS, AR dan FW yang perkaranya telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dengan putusan 3 tahun 6 bulan, ujarnya.

Sementara untuk tersangka SR berkasnya sudah P.21. Menyusul kemudian tersangka L yang berkasnya segera dilimpahkan kepada Kejaksaan, kata Didik.

Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

Terhadap tersangka L Penyidik menjerat Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo.Pasal 55 huruf (a) dan (d) Undang-undang RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda Rp 4 Milyar, pungkasnya.

Polres Pasangkayu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Untuk diketahui sekitar bulan Agustus 2021, sekelompok orang yg mengaku sebagai pengurus / pengawas dan anggota petani dari Koperasi Tani Plasma Awal Baru mendatangi areal perkebunan milik PT.HIP di Desa Maniala Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol, dimana mereka telah menduduki dan melakukan pemanenan buah kelapa sawit, selanjutnya buah kelapa sawit tersebut diangkut dan dilakukan penjualan yang berakibat kerugian PT. HIP.(*/Atr/Bidhumas)

Editor: ATARISYAH AZHAR
pasang iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!