Berita  

Polda Sulteng Musnahkan 3 Kg Sabu dari 2 Kasus Berbeda

Polda Sulteng Musnahkan 3 Kilogram Sabu dari 2 Kasus Berbeda. (Foto Humas)

FOKUSRAKYAT.NET — Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.

Jenis sabu seberat 3 kilogram.

Sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus berbeda.

Ditangani oleh pihak kepolisian dalam rentang waktu Maret 2024.

Pemusnahan tersebut berlangsung dengan resmi di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Balai POM, serta pengacara para tersangka pada Selasa (7/5).

Kompol Raden Real Mahendra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, menyatakan bahwa sabu seberat 3 kilogram yang dimusnahkan ini merupakan hasil kerja keras.

Dari penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kelima tersangka yang terlibat dalam kedua kasus tersebut telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.

“Dengan pemusnahan ini, kami ingin menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah kami. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan melaporkan keberadaan narkoba di sekitar mereka kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Sulteng dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba.

Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.

error: Content is protected !!
Exit mobile version