Parigi Moutong — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang petani berinisial RH (38) harus berurusan dengan hukum setelah rumahnya di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, diduga dijadikan lokasi pesta sabu.
Penangkapan terhadap petani tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu pekan. Langkah ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Informasi dari warga menyebutkan rumah terlapor kerap dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, Kamis (29/1/2026).
BACA JUGA; HERU Wakili PWI Sulteng Ikuti Retret Kebangsaan PWI–Kemenhan RI di Jakarta
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf. Dalam penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat desa serta warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari lokasi, petugas mengamankan 15 paket kecil sabu dengan berat total 3,06 gram, satu bong (alat isap), dua potongan pipet, 10 kaca pirex, sejumlah plastik klip bening kosong, serta satu KTP milik petani tersebut.
BACA JUGA; Anak-Anak TK DDI Pasangkayu Belajar Siaga Bencana, Edukasi Sejak Dini Lewat Kegiatan Seru
Di hadapan penyidik, RH mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F yang berdomisili di wilayah Kayumalue.
“Pelaku mengaku sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi saat beraktivitas di kebun. Namun pengakuan ini masih kami dalami,” tegas IPTU Nicho.
Saat ini, RH telah diamankan di Mapolres Parimo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga masih aktif di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, petani tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menutup keterangannya, IPTU Nicho Eliezer menegaskan komitmen Polres Parimo untuk tanpa kompromi memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
LAPORAN; ARLINA






















