KAPOLDA

Penyidik Kejati Sulteng Sita Tanah dan Kendaraan Terkait Kasus Korupsi di Untad

penyidik kejati sulteng
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penyitaan beberapa bidang tanah. (DOK. HUMAS)

Palu, Fokusrakyat.net – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penyitaan beberapa bidang tanah dan kendaraan, terkait kasus dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).

Tindakan ini dilakukan dalam rangka upaya penyelamatan kerugian keuangan negara, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Pal tanggal 28 Agustus 2023, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 tanggal 24 Juli 2023.

Abdul Haris Kiay, Pelaksana Tugas Kasipenkum Kejati Sulteng, menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang disita berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Lagarutu Kelurahan Tanamodindi, Kelurahan Tondo, dan Kelurahan Lasoani.

Selain itu, kata dia, satu unit kendaraan Toyota Calya juga turut diamankan dalam proses penyitaan ini.

Sebelumnya, dia menambahkan, penyidik telah menyita gadget, smart TV, dan iPhone dari beberapa saksi yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, tidak hanya laporan dari Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad, namun juga terdapat temuan serupa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Dalam laporan tersebut terungkap bahwa terjadi kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,7 miliar di IPCC Untad,” ungkapnya lagi.

Selain itu, kata dia, pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga menemukan adanya penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta yang terkait dengan kasus ini.

“Kasus ini masih terus dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Kejati Sulteng guna mengungkap semua fakta dan pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi di IPCC Untad,” pungkasnya.**

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!