Pontianak, Fokusrakyat.net – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengguncang jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Dengan mengungkap kejahatan ini di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda sejak awal tahun 2024.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes. Pol. Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, memaparkan bahwa pihaknya membentuk Satgas Pengawasan dan Penegakan Hukum.
Sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM dan Gas LPG bersubsidi.
“Satgas ini dibentuk atas perintah dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengingat adanya keluhan dari masyarakat terhadap aktivitas penyalahgunaan BBM dan Gas LPG 3 Kg yang disubsidi oleh Pemerintah,” ujar Dirreskrimsus Polda Kalbar pada Selasa (30/1/24).
Sejak pembentukan Satgas, pihak kepolisian berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di 4 TKP yang berbeda.
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini dilibatkan di wilayah yang berbeda-beda di Kalimantan Barat.
1. Tersangka ER, terlibat di Jalan Raya Karti, Dusun Karti Desa Tanjung Keracut, Kabupaten Sambas.
2. Tersangka MS, terlibat di Jalan Bun Fui Arah Sagatani Kelurahan Sijangkung, Kota Singkawang.
3. Tersangka HS, terlibat di Jalan Tanjungpura Kelurahan Darat Sekip, Kota Pontianak.
4. Tersangka SH, terlibat di Dusun Penemur RT. 003 RW 001 Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dirreskrimsus Polda Kalbar merinci barang bukti yang berhasil disita, termasuk kendaraan bermotor, drum, dan jerigen yang berisi BBM jenis solar.
Modus operandi para pelaku adalah dengan mengantri di SPBU berulang kali untuk mengumpulkan BBM subsidi, lalu menjualnya di atas harga Eceran Tertinggi (HET) kepada pelaku tambang (PETI).
Terhadap keempat tersangka, satu orang tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya yang buruk.
Namun, kasus tersebut tetap akan diusut dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah menanti para pelaku.
Keberhasilan Polda Kalbar dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan perekonomian negara dan masyarakat.
Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib.
