PASANGKAYU, FOKUS RAKYAT – Peningkatan Jalan Hotmix menghubungkan Baruga Baru- Kalukangka Cs, di kecamatan Bambaira, kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini menuai sorotan.
Pasalnya, proyek melekat pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pasangkayu, melalui Bidang Bina Marga, dikerjakan kontraktor dari CV. Sinar Mata Allo diduga menggunakan material ilegal yang tidak mengantongi izin usaha pertambangan dari pemerintah.
Sejumlah warga di Baruga Baru dan Kalukunangka, kepada Redaksi FOKUS RAKYAT, meyakini Proyek APBD Pasangkayu dengan nilai kontrak Rp8 Milyar menggunakan anggaran tahun 2021 itu diduga menggunakan material ilegal tidak mengantongi izin.
Salah seorang warga Kalukunangka enggan disebut namanya itu, mengatakan kontraktor menggunakan material pada proyek jalan Hotmix ini diambil dekat dengan lokasi pekerjaan.
“Pekerjaan proyek jalan ini memang ambil material dekat dengan lokasi,”ungkapnya kepada wartawan, baru-baru ini.
Senada dengan hal itu, warga lainya di Baruga Baru meyakini bahwa lokasi pengambilan material pada proyek jalan Hotmix itu diambil di bawah jembatan Kasoloang.
Kata dia, selain itu, sebagian lainya diambil dekat-dekat di Kalukunangka. Karena sempat menanyakan ke sopir bahwa material itu diambil pada dua lokasi tersebut.
“Paling banyak material digunakan diambil di sungai Kasoloang,”terangnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Bidang Bina Marga Pasangkayu, Nyoman ST, didampingi pihak penyedia jasa, ditemui Redaksi FOKUS RAKYAT di ruang kerjanya di Pasangkayu, baru-baru ini.
Kabid Bina Marga didampingi penyedia jasa membantah bahwa proyek jalan Hotmix itu diduga menggunakan material ilegal.
“Perusahaan punya aturan, dan mereka sangat ketat dengan aturan pengambilan material,”ungkap Nyoman.
Pihak penyedia jasa pun kepada media ini, menjelaskan bahwa material yang mereka gunakan diambil di Randomayang milik PT. Passokorang yang telah mengantongi izin usaha pertambangan.
“Kalaupun ada pekerja yang nakal mengambil material ilegal pasti kita tangani dan cari tahu kebenaranya, karena sanksi ya dipecat,”jelasnya.
Menanggapi hal ini, ketua Ketua DPD LSM Serikat Independen Rakyat Indonesia (SIRI) Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Burhan Jawachir, meminta agar pengguna jasa dan kontraktor terbuka dengan penggunaan material pada proyek itu.
“Jika memang tidak menggunakan material ilegal, ya perlihatkan back up data dong?,”ungkapnya.
“Jika perlu dokumentasi sebagai bukti pengambilan material itu juga diperlihatkan,”ungkapnya lagi.
Dia mengatakan saat ini tengah mendalami pengakuan dari warga setempat terkait dugaan pengambilan material ilegal diduga tidak berizin itu.
“Kami sekarang di Mamuju masih mendalami laporan dari warga setempat di Pasangkayu itu, mengingat pekerjaan dalam masa pemeliharaan,”terangnya.
“Sambil menunggu berakhir masa pemelihaan proyek itu,”terangnya lagi.
Menurutnya, setelah berakhir masa pemeliharaan proyek itu. Pihaknya mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) turun mengecek kebenaran dugaan penggunaan material ilegal tidak berizin tersebut.
“Kami siap mendampingi nantinya turun ke lapangan, bila perlu nanti dibuatkan laporanya,”pungkasnya.(*/ATR)