Tolitoli, Fokus Rakyat — Meningkatnya perkara tindak pidana narkotika satu tahun terakhir ini, terpantau saat dilaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, pada Kamis kemarin, 25 Mei 2023.
Pantauan di lapangan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terpantau perkara tindak pidana narkotika mendominasi dari sejumlah tindak perkara lainya. Giat pemusnahan barang bukti itu dilakukan karena semua perkara telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH, didampingi Kasi Intel, Achmad Birawa Bissawab SH, kepada wartawan, usai melakukan pemusnahan sejumlah babuk dari hasil kejahatan, mengatakan, dari sekian banyak babuk yang sudah dimusnahkan hari ini, yang mendominasi paling banyak adalah berasal dari kejahatan narkotika jenis sabu terdapat 14 perkara.
Menurut Albertinus, dalam setiap perkara yang sudah memiliki keputusan dan berkekuatan hukum tetap semua babuk dari perkara kejahatan secepatnya dilakukan pemusnahan.
Baca juga : APH Diminta Seriusi Dugaan Korupsi Dana BOK Dinas Kesehatan, Kasat Reskrim : Perkara ini tengah Disidik
“Pemusnahan babuk dari semua jenis perkara dilakukan agar tidak menimbulkan praduga negatif di tengah masyarakat,” Ujarnya.
Selain itu juga Albertinus, menyampaikan pemusnaan ini dilakukan agar dalam penyimpanan babuk tidak menimbulkan hal hal yang tidak dingin terjadi pada personel kejaksaan dan dugaan negatif dari luar.
“Kita ketahui banyak sekali godaan godaan, sehingga ketika ada perkara yang sudah Inkrah segera dilakukan pemusnahan,” Pungkasnya.
Baca juga : Seorang Wanita Pelaku Narkoba Jenis Sabu, Dibekuk Satnarkoba Polres Tolitoli
Dengan demikian ia berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat tidak ada lagi perkara yang masuk, apalagi perkara narkotika. Dalam pemusnaan barang bukti yang telah dilaksanakan kedua kalinya, pada bulan Maret dan bulan mei tahun 2023.
Baca juga : Lahan Seluas 7000 Hektar Kebun Teh PT. Hasfarm Disoroti, Memicu Protes Warga Desa Watutau
Sementara itu, babuk yang dimusnakan di antaranya, perkara narkotika jenis sabu sejumlah 14 perkara dengan berat bruto 124 gram, Sajam 2 perkara, Pencurian 1 perkara, Pembunuhan 1 perkara, Penganiayaan 2 perkara, Perjudian 4 perkara.
Turut hadir saat itu pihak Polres, Pengadilan serta perwakilan Lapas kelas II b Tolitoli dan di saksikan sejumlah personil dari tolitoli.***
