Berita  

Pemdes Tabolo-Bolo Lakukan RPJMD Bersama Semua Elemen 

Tabolo-bolo
Foto : Kegiatan Desa Tabolo-Bolo, Kecamatan Ongka Malino, Parimo. (Suhirman)

Parimo – Musyawarah revisi rancangan pembangunan menengah Desa ( RPJM desa) yang diserti dengan musyawarah rencana kerja pemerintah Desa tahun 2025 (RKPDes).

Berbasis SDGS yang disusun oleh tim RPJM desa dan rkpdes pemerintah desa tabolo-bolo kecamatan Ongka Malino kabupaten Parigi Moutong.

Melibatkan masyarakat dan seluruh elemen terkait pada Rabu 11 September 2024 bertempat di aula kantor Desa tabolo bolo.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Desa tabolo bolo itu juga dihadiri pemerintah kecamatan Ongka Malino yang diwakili kaur pemerintahan, turut hadir juga ketua BPD, anggota Babinsa,babinkamtibnas, ketua PKK dan anggota, ketua bumdes dan anggota, ketua lmpd dan anggota, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, bidan desa, pld, PPL pertanian, kader kesehatan dan KPM setempat.

Dalam sambutannya Asral Kepala Desa tabolo bolo mengatakan bahwa dalam pertemuan ini.

Saya mau menjelaskan sedikit terkait ketentuan yang diamanatkan pada undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 39 ayat 1.

Terkait masa jabatan kepala desa selama 8 tahun menjadi dasar revisi rencana pembangunan jangka menengah desa (rpjmdes) yang telah disusun masa periode 6 tahun menjadi 8 tahun.

Sesuai dengan masa jabatan kepala desa dalam pasal 28 Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dan peraturan menteri desa pdpt nomor 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa pasal 21 ayat 1 peraturan menteri desa pdtt nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum.

“Yang bertujuan Tentang pembangunan desa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana pembangunan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Untuk itu, undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa menggunakan dua pendekatan yaitu ” Desa membangun “dan”membangun desa”yang diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan dan sebagai konsekuensinya Desa harus menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa.

Lanjut asral menjelaskan hal ini merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di desa sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Maka dari itu perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan bapak-bapak dan ibu-ibu masyarakat yang ada di desa ini.

Perencanaan pembangunan desa menetapkan prioritas program kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang di danai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat, atau anggaran pendapatan belanja desa yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa dan masyarakat desa dengan sangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa pelaksanaan program sektor yang masuk ke desa di informasikan kepada pemerintah Desa dan diintegrasikan.

Dengan rencana pembangunan desa maka dari itu masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana pelaksanaan pembangunan desa himbaunya.

“Desa sebagai ujung tombak pemerintah terbawa memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaan harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang badan permusyawaratan desa sebagai unsur pemerintah Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang-undang agar kepala desa tidak terjebak dalam jeratan hukum masyarakat desa diharapkan juga ikut serta mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparansi dan akuntabel ujarnya.

Maka dari itu saya selaku kepala desa mengucapkan banyak terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang hadir di tempat ini dan yang telah banyak membantu penyusunan rpjmdes ini terutama tim penyusun rpjmdes tabolo-bolo.

Namun demikian dalam dokumen rpjmdes ini masih terdapat banyak kekurangan sehingga harus senantiasa dikaji untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version