FOKUSRAKYAT.NET – Dua orang pelaku jambret, berinisial AR dan MI, mengalami nasib naas setelah diamuk massa di Jalan Cempedak, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat.
Kejadian ini bermula saat keduanya mencoba mengambil handphone milik seorang korban yang diletakkan di dashboard motor di Jalan Kunduri, Kota Palu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 10 Juli 2024, di Mako Polsek Palu Barat, Kapolsek Palu Barat Iptu Makmur Johan, S.Sos., yang didampingi oleh PS. Kasubsi PIDM Aiptu I Kadek Aruna, menjelaskan kronologi kejadian.
“Pelaku berhasil mengambil handphone korban, namun diteriaki oleh korban sehingga warga sekitar spontan mengejar pelaku hingga ke Jalan Cempedak, tempat di mana pelaku sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan Polsek Palu Barat,” ujar Iptu Makmur.
Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas Petobo.
“Motif kedua pelaku adalah untuk kebutuhan makan dan butuh uang nikah,” tambah Iptu Makmur.
Atas kejadian ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e KUHP tentang “Pencurian”.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Palu dan sekitarnya agar selalu waspada saat mengendarai kendaraan roda dua. Jangan menyimpan barang berharga seperti handphone atau tas di tempat yang mudah diakses seperti dashboard motor, karena hal ini bisa memancing pelaku kejahatan untuk beraksi,” tegas Iptu Makmur.
Lebih lanjut, Kapolsek Palu Barat menyarankan agar barang berharga disimpan di tempat yang aman, seperti dalam bagasi motor, untuk mengurangi risiko menjadi sasaran para pelaku kejahatan.
