KAPOLDA

Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Ilustrasi Begal Payudara
Ilustrasi Begal Payudara. (Foto Brilio.Net)

Medan, Fokus Rakyat – Seorang pria berinisial OM (46) harus menghadapi ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun setelah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus pembegalan payudara seorang ibu muda di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Kejadian tragis ini mengejutkan warga setempat dan memicu keprihatinan tentang keamanan perempuan di ruang publik.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang ibu muda berusia 31 tahun yang kita sebut sebagai JH, melaporkan insiden pembegalan payudara yang terjadi saat ia menaiki mobil angkutan umum bersama seorang teman.

Kejadian ini terjadi di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, menciptakan rasa ketidakamanan di kalangan penumpang angkutan umum.

Baca juga : Berikut Berbagai Manfaat Mengonsumsi Es Jeruk, Simak Infonya

Tindakan berani korban tidak hanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Utara, tetapi juga melawan tersangka dengan memukul tangannya.

Keberanian dan tindakan cepat korban membuat penangkapan tersangka menjadi mungkin. Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap tersangka OM di loket KBT Tarutung setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Setelah sekitar tiga jam, mereka berhasil menangkap tersangka di Tarutung, ketika tersangka hendak melarikan diri ke wilayah Sibolga dengan menggunakan mobil.

Baca juga : Skandal Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur, Polres Parimo Memamerkan 5 Tersangka

Pelaku akan menghadapi ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun sesuai dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindakan pembegalan payudara dianggap serius oleh hukum, dan keputusan pengadilan akan mempertimbangkan kerugian dan dampak yang ditimbulkan pada korban.

Insiden ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya keamanan perempuan di ruang publik. Masyarakat dan aparat kepolisian perlu bekerja sama untuk mencegah kejadian serupa dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dalam perjalanan mereka sehari-hari.

Baca juga : Kapolres Palu Perintahkan Gelar Patroli Di Jembatan Lalove

Polres Tapanuli Utara berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius dan memberikan keadilan kepada korban. Semoga kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan menghormati hak-hak perempuan di masyarakat.

Dilansir dari Tribratanews, dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Iptu Zuhatta Mahadi menyebutkan tersangka OM, dtangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutung pada Selasa (23/5) setelah korban JH (31), melaporkan kejadian pembegalan payudara ke Polres pada hari yang sama.

“Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung,” ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Jumat (26/5/23).

Saat itu korban duduk di belakang tersangka. Tidak merasa curiga, korban dan temannya duduk biasa saja.

“Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM,” jelasnya.

Selanjutnya Iptu Zuhatta mengungkapkan usai melakukan aksinya pada korban, tersangka langsung minta turun di SPBU. Kemudian korban meminta sopir membawanya melapor ke Polres Tapanuli Utara. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara langsung bergerak mengejar tersangka.

“Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung yang hendak masuk ke dalam mobil dan berencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***

HPN HPN HPN HPN HPN HPN
Penulis: FR02Editor: ATARISYAH AZHAR
pasang iklan HPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!